Selasa, Mei 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nodai Hari Raya Nyepi, Permohonan Maaf Belum Bisa Diterima

BULELENG – Kasus adanya warga yang memaksa masuk dan membuka portal jalan menuju Segara Rupek dan tidak menuruti perintah pecalang saat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 mengundang perhatian berbagai pihak.

Kapolsek Gerokgak Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan pihaknya telah siapkan tempat untuk melakukan proses mediasi atas kasus tersebut.

“Bertempat di aula Mapolsek Gerokgak, Buleleng disediakan tempat untuk melakukan proses mediasi terkait hal yang dianggap menodai pelaksanaan penyepian tersebut” ucapnya, Kamis (23/3/2023) lalu.

Tujuan dilakukannya mediasi tersebut adalah untuk mencari jalan keluar yang terbaik dan juga untuk tetap bisa mempertahankan toleransi kerukuman beragama.

“Diharapkan juga rasa kedamaian serta rasa kekeluargaan dalam penyelesaiannya dan tentunya tidak terulang kembali peristiwa yang sama,” terang Gusti Sudarsana.

Ketua MUI Kabupaten Buleleng H Ali, yang hadir dalam kesempatan itu mengharapkan permasalahan ini dapat diselesikan dengan kekeluargaan, untuk menjaga persatuan dan kesatuan dan bisa dimaafkan. “Saya mewakili umat Islam memohon maaf atas kejadian tersebut,” ucapnya.

Begitu juga terhadap warga masyarakat yang diduga tidak menuruti perintah pecalang saat itu atas nama Zaini dan Mumahad Rasyad, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah dilakukan saat itu.

“Sebenarnya dirinya tidak bermaksud untuk mengganggu pelaksanaan hari raya Nyepi” ucapnya.

Sementara itu, Bendesa Adat, Jro Putu Artana mengatakan, belum bisa untuk memberikan keputusan perdamaian karena masih menunggu rapat dengan prajuru Adat dan kerta Desa.

Rapat (pauman) ini akan kami laksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, saat ini belum bisa kami putuskan. Nanti hasil paruman akan disampaikan kepihak Kepolisian dan FKUB Kabupaten Buleleng. “Dan kami jamin toleransi ber-Agama di Desa Sumberkelampok tetap terjalin dengan baik,” ungkapnya.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (22/3/2023) pukul 10.00 wita bertempat di Kantor Seksi 2 Kawasan TNBB di Banjar Dinas Tegal Bundar Desa Sumberkelampok.

Saat itu dari beberapa warga masyarakat membawa sepeda motor, salah satunya muhamad rasyad alias Mat Keker memaksa masuk dengan alasan rekreasi dan memancing ikan, kemudian dihalangi Pecalang dan Bakamda, namun warga tetap memaksa masuk kearah jalan menuju Pura Segara Rupek.

Setelah kejadian tersebut kembali beberapa warga masyarakat kurang lebih 40 orang mengendarai sepeda motor dan ingin memaksa masuk dengan alasan yang sama untuk rekreasi dan memancing ikan.

Melihat banyaknya masyarakat yang datang kemudian petugas pecalang yang ada di portal dekat Kantor Seksi 2 Kawasan TNBB dan 2 orang Bakamnda langsung memberitahukan kepada Kelian Desa Adat Sumberkelampok Jro Putu Artana.

Setelah kelian adat sampai di lokasi kemudian menyampaikan kepada warga masyarakat terkait penegasan dari Desa Adat yang melarang kegiatan warga yang menggunakan sepeda motor ke pantai Segara Rupek serta menyampaikan hal-hal yang sifatnya urgent yang diijinkan oleh desa adat berdasarkan kesepakatan FKUB.

Penyampaian Kelian Adat tidak dihiraukan bahkan memaksa membuka portal yang dilakukan warga bernama Zaini kemudian mengarahkan warga untuk masuk kearah pantai Segara rupek sehingga wargapun bergerak menggunakan sepeda motor masuk melewati portal menuju segara rupek. (Tim/009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER