Sabtu, Mei 18, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OJK Bali Jalankan Undang-Undang P2SK Kepada BPR

DENPASAR – OJK Provinsi Bali, menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), guna memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Pulau Dewata.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, dalam keterangannya pada Jumat (3/5/2024) mengatakan, sesuai amanat UU P2SK, OJK terus mengembangkan pengawasan industri BPR agar dapat beroperasi dengan sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

“Sesuai dengan amanat UU P2SK, OJK telah mengarahkan agar BPR yang sudah memenuhi syarat dan kriteria tertentu juga diperkenankan untuk melakukan penawaran umum pada bursa dan penerapan market conduct yang baik juga perlu menjadi perhatian BPR ke depan,” pungkasnya.

Ananda menjelaskan, UU P2SK memberikan peluang yang besar bagi BPR, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk penguatan integritas dan daya saing BPR sehingga kepercayaan masyarakat dapat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR yang selama ini berkinerja baik yang telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah.

Menurut Ananda, agar dapat memanfaatkan peluang tersebut maka BPR harus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, SDM dan permodalan agar BPR dapat menjadi BPR yang kuat, unggul, dan kompetitif.

“OJK akan terus memperkuat sinergi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), pemerintah, regulator, Kementerian, Lembaga, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk mewujudkan industri BPR yang stabil dan kontributif,” pungkasnya.

Untuk itu, OJK mendorong peran aktif manajemen dan pemegang saham BPR untuk mendukung penguatan permodalan BPR sehingga BPR memiliki kapasitas yang maksimal untuk tumbuh dan bersaing dalam industri perbankan.

Selain itu, upaya penguatan tersebut diperlukan agar BPR dapat menghadapi tantangan struktural lainnya yaitu kecukupan pengurus baik kualitas maupun kuantitas, pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam produk dan layanan BPR yang serta peningkatan kontribusi BPR terhadap perekonomian wilayah yang masih perlu dioptimalkan.

Tantangan lainnya, saat ini BPR/BPRS di Bali dihadapkan pada telah berakhirnya kebijakan stimulus bagi perbankan melalui KDK No.34 telah pada 31 Maret 2024, sehingga seluruh BPR dan BPRS di Provinsi Bali diharapkan telah siap untuk kembali ke kondisi normal tanpa adanya stimulus yang diberikan, baik secara sektoral, segmented, dan spasial di Provinsi Bali.

Acara tersebut dihadiri pengurus, PSP BPR dan BPRS di Provinsi Bali. Turut hadir pula dalam acara tersebut, Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Heru Kristiyana, Ketua Forum PSP BPR-BPRS Nyoman Supartha, Ketua DPD Perbarindo Bali Ketut Komplit beserta seluruh jajaran Pengurus DPD Perbarindo Bali; dan Narasumber dari Lembaga Penjamin Simpanan.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER