DENPASAR – Kantor OJK Provinsi Bali telah, menerima 438 pengaduan, selama Tahun 2023, dengan 38 diantaranya merupakan sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 272 merupakan pengaduan sektor perbankan dan 166 merupakan pengaduan sektor IKNB.
“Status pengaduan yang masuk selama 2023 sebanyak 414 pengaduan telah selesai (ditutup), 14 pengaduan menunggu tanggapan konsumen, dan 10 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, dalam keterangannya Kamis (8/2/2024).
Lebih lanjut dikatakan, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, kata Rahayu, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal, khususnya pasca penerbitan Keputusan Dewan Komisioner mengenai Satgas PASTI pada tanggal 30 November 2023.
Dalam rangka mewujudkan terlaksananya fungsi pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, OJK Provinsi Bali telah menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Satgas PASTI Provinsi Bali bertempat di Kantor OJK Provinsi Bali pada 15 Desember 2023.
“FGD ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi, kerja sama dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh,” pungkasnya.
Selain itu, dalam rangka mendukung kelancaran kredit/pembiayaan dari Industri Jasa Keuangan kepada Masyarakat, OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (Ideb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Selama tahun 2023, Kantor OJK Provinsi Bali telah melakukan pelayanan penarikan data Ideb SLIK baik secara online maupun walk in sebanyak 4.091 orang.
Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor riil, OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil.(WIR)