DENPASAR – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan deportasi terhadap 2 WNA asal Rusia, Sabtu (26/2) malam.
Dua WNA berinisial AP (26) dan IB (30) tersebut diketahui merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 24 Februari 2022 lalu.
Kedua warga Rusia ini telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan, yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Terhadap kedua WNA tersebut, dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua WNA tersebut diterbangkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal dengan ketat hingga kedua WNA tersebut memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Jamaruli mengingatkan, bagi WNA yang berada di Indonesia khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal. “Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yg melakukan pelanggaran,” tegasnya. (des)