Selasa, April 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Palsukan Data untuk Izin Tinggal, 2 WNA Asal Rusia Dideportasi

DENPASAR – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar  melakukan deportasi terhadap 2 WNA  asal Rusia, Sabtu (26/2) malam.

Dua WNA  berinisial AP (26) dan IB (30) tersebut  diketahui merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 24 Februari 2022 lalu.

Kedua warga Rusia ini telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan, yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Terhadap kedua WNA tersebut, dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua WNA tersebut  diterbangkan melalui  Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan  maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow.

Petugas  Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Denpasar  mengawal dengan ketat hingga kedua WNA  tersebut  memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan pihaknya  tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jamaruli mengingatkan, bagi WNA yang berada di Indonesia khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal. “Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yg melakukan pelanggaran,” tegasnya.  (des)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER