Jumat, April 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paman Bejat Tega Tiduri Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

BULELENG – Peristiwa memilukan ini dialami oleh seorang gadis dibawah umur sebut saja namanya Luh I (14) beralamat di Kecamatan Gerogak, Buleleng yang mengandung janin 28 minggu 5 hari

Kehamilan Luh I pertama kali diketahui oleh orangtuanya berinisial S yang merasa kaget pada saat memeriksaan anaknya, Minggu (25/12/2022) pukul 07,00 Wita di salah satu bidan karena diduga mengalami paru-paru basah.

Setelah dilakukan pemeriksaan atas saran bidan malah orang tua Luh I disarankan untuk melakukan USG karena diketahui anaknya tengah hamil. Dan untuk lebih meyakinkan bahwa anaknya hamil kemudian, orangtua korban membeli alat tes kehamilan dan dari hasilnya ditemukan memang korban positif hamil.

Seketika mengetahui putrinya hamil, kemudian S berusaha menggali informasi dari korban dengan menanyakan siapa yang menghamilinya. Korban Luh I akhirnya menyampaikan kehamilannya akibat hubungan badan yang dilakukan dengan pamannya yang bernama Adham (57).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, (23/06) 2022 pukul 09.30 wita, dirumah korban saat kedua orang tua korban tidak ada ditempat. Korban mengakui kepada orang tuanya, saat disetubuhi korban hanya pasrah saja dan setelah kejadian itu tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orang tua korban.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya dalam keterangan pers rilisnya kepada awak media juga menyampaikan, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal (29/01/2023).

Dan setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater serta orang tuanya,” korban mengakui telah disetubhi pamannya bernama Adham sebanyak 1 kali” ucapnya, Hari Rabu (08/2/23).

Pemeriksaan visum terhadap korban dilakukan pada tanggal (30/01/23) di RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil pemeriksaan USG ” tampak sesosok janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari” ungkap Kasi Humas.

Lanjut Kasi Humas Polres Buleleng, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil Visum dan terpenuhinya alat bukti yang cukup,  tersangkapun berhasil diamankan untuk 20 hari ke depan.

“Dan atas perbuatan terduga pelaku Adham disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016  jo pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara” tegas AKP I Gede Sumarjaya.

Menurut keterangan Pelaku Adham saat ditanya awak media mengatakan, perbuatan persetubuhan yang dilakukannya karena pada saat itu korban sedang tidur dikamar sendirian dan tidak menggunakan celana.

“Sehingga napsu birahinya naik melihat kemolekan tubuh keponakannya dan langsung menyetubuhi korban hingga puas,” ucapnya. (Tim/009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER