Pansus DPRD Sidak Villa di Kawasan Hutan Bali Utara

BULELENG – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus Trap) DPRD Provinsi Bali, melakukan inspeksi mendadak (sidak), sejumlah villa yang dugaan melanbhar tata ruang di Kawasan Hutan Desa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Senin (13/10/2025).

Sidak dipimpin Ketua Pansus I Made Suparta, didampingi I Gede Harja Astawa, bersama Satpol PP, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK), Plt Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara Hesti Sagiri, Kabid Lidik Satpol PP Bali Made Yudi Purnamadi, Anggota DPRD Buleleng I Gede Odhy Busana dan Nyoman Somasuarsa.

“Sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap pelaksanaan tata ruang di wilayah Bali. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan perlu dievaluasi legalitasnya,” kata Ketua Pansus Suparta.

Dia menungkapkan, Dinas LHK Provinsi Bali sebelumnya memang telah memberikan hak kelola kepada Desa Pejarakan seluas 700 hektar kawasan hutan.  Menurut Supartha, tata ruang merupakan persoalan fundamental yang tidak hanya menyangkut penataan wilayah, tetapi juga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum. Ia menegaskan DPRD Bali memiliki komitmen kuat untuk memastikan setiap pembangunan di Bali dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merusak kawasan lindung.

“Terkait obyek-obyek yang perlu evaluasi ini kita perdalam seperti apa izinnya, kemudian wilayahnya itu nanti dinas kehutanan juga akan menyampaikan terkait apa yang perlu kita evaluasi, kegiatan apa yang boleh dilakukan di hutan lindung itu,” ujar Supartha.

Ditambahkan, Anggota Pansus I Gede Harja Astawa menjelaskan, tujuan utama Pansus memastikan penataan ruang dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Ia menyoroti adanya indikasi pembangunan tanpa koordinasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sempat terjadi perdebatan antara warga peduli lingkungan, pihak Dinas Kehutanan, serta perangkat desa terkait keberadaan bangunan vila di kawasan hutan dalam kunjungan Pansus. Dari hasil diskusi tersebut, ditemukan bahwa vila yang berdiri di kawasan Banjar Dinas Goris Kemiri itu belum memiliki izin lengkap.

“Fakta yang terungkap, bangunan vila yang didirikan di dalam hutan di Desa Pejarakan ternyata belum dilengkapi beberapa izin. Di antaranya izin ABT (Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah) belum dipegang, tetapi sudah membuat ABT (mengambil air dari dalam tanah). Kemudian PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) nya belum ada izin dari Dinas Perizinan, kemudian juga belum ada penelitian tata kelola landscape,” kata Harja yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali.

Dia menjelaskan, Ketua Pansus tegas mengambil tindakan untuk menyetop pembangunan vila tersebut sampai dengan adanya titik terang. “Mengingat, masalah ini akan kami bahas, kami gali, dan kami perdalam di lembaga Pansus itu sendiri,” jelas Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.

Dia menjelaskan, pembangunan di kawasan hutan tidak boleh menyalahi tujuan konservasi dan pemberdayaan lingkungan. Ia meminta masyarakat ikut aktif menjaga kelestarian kawasan hutan desa agar tidak berubah menjadi kawasan beton.

“Saya minta yang tandus itu wajib ditanami, bukan untuk alasan membangun bangunan beton. Kalau tidak kita menjaga lingkungan, siapa lagi? Ketika ada banjir yang menyelesaikan semua, tapi ketika untung yang merasakan cuma investor,” lanjutnya.

Pihaknya menegaskan Bali butuh investor yang baik, yang menjaga tradisi dan kearifan lokal, dan bisa memberikan dampak positif kepada kesejahteraan masyarakat. “Ingat ya, kita bukan anti pembangunan. Saya minta masyarakat sekitar di sini pantau, kalau tidak hilang semua ini (jadi beton). Karena ini artinya negara sudah bergerak melalui Satpol PP. Kalau ada yang mengutus, kalau ada yang tidak menghiraukan pembangunan ini, dia sudah melanggar aturan. Izinnya bisa dicabut,” pungkasnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER