JAKARTA — Presidential Communication Office (PCO) memastikan gejolak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, termasuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, merupakan murni dinamika lokal dan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Kepala PCO Hasan Nasbi mengatakan, kebijakan pemangkasan anggaran nasional berlaku serentak di sekitar 500 kabupaten/kota dan seluruh kementerian, dengan porsi hanya 4–5 persen dari total anggaran daerah.
“Jadi kalau ada satu kejadian seperti di Pati ini adalah murni dinamika lokal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Hasan menjelaskan, penentuan tarif PBB-P2 berada di tangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda) yang disepakati bersama DPRD.
“Kebijakan tarif PBB ini ada yang sudah dari tahun 2023, 2024, dan ada yang baru menjalankan 2025. Jadi tidak bisa langsung dikaitkan dengan kebijakan pusat. Itu tuduhan prematur,” tegasnya.
Ia menilai kericuhan di Pati sebaiknya dipandang sebagai dinamika politik lokal. “Mengaitkan pemangkasan anggaran pusat dengan kenaikan PBB di Pati itu prematur. Semua pihak sebaiknya berdialog dengan kepala dingin agar ketertiban umum tidak terganggu,” kata Hasan.
Kericuhan di Pati sendiri disebabkan oleh kebijakan Bupati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250 persen, memicu gelombang protes besar dari masyarakat.
Meski kebijakan itu dibatalkan, kemarahan warga tak surut karena lima hari sekolah, regrouping sekolah, dan PHK ratusan eks pegawai RSUD.
DPRD Kabupaten Pati akhirnya membentuk Panitia Khusus untuk menindaklanjuti proses pemakzulan terhadap Bupati Sudewo akibat rangkaian kebijakan kontroversial tersebut. (MK/SB)






