DENPASAR – Kelurahan Peguyangan bekerja sama dengan Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara, melaksanakan penertiban pedangan berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, Senin (8/1/2024).
“Penertiban ini dilaksanakan guna menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya di Kelurahan Peguyangan,” kata Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana.
Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa pedagang, termasuk pedagang buah, pakaian, dan tempat makan, ditertibkan karena masih menempatkan papan promosi di trotoar.
Pihaknya menyayangkan beberapa pedagang yang sebelumnya telah mendapat pembinaan, kembali terjaring dalam aksi penertiban tersebut.
“Pedagang yang terlibat dalam pelanggaran bahkan diketahui telah mendapatkan pembinaan sebanyak lima kali,” katanya.
Karenannya Sudi Arcana mendorong Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas. Sehingga mampu memberikan efek jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Lebih lanjut dijelaskan, Penertiban ini merupakan upaya mengembalikan peruntukan trotoar untuk pejalan kaki dan memberikan pembinaan langsung kepada pelanggar aturan. Hal ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dimana, para pelanggar nantinya akan ditindak dengan Sidang Tipiring oleh Sat Pol PP Kota Denpasar.
“Sebagai efek jera, bahwa mereka yang terus melanggar aturan akan dihadapkan pada Sidang Tipiring oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Hari Rabu, 10 Januari 2024 mendatang,” tegas Arcana.
Pihaknya juga menghimbau para pedagang agar mentaati aturan demi menjaga kebersihan dan ketertiban di Kota Denpasar. Ia juga menyampaikan informasi terkait tindakan tegas yang diambil terhadap pedagang yang terus membandel setelah pembinaan berulang kali.
“Kami berharap kerjasama seluruh pedagang dan masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan serta ketertiban umum demi kenyamanan bersama,” ujarnya.(WIR)