JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali atur ulang mengenai jam kerja dan beban kerja guru melalui terbitnya Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penataan Beban Kerja Guru.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Temu Ismail, dalam paparannya pada dialog bersama media di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Menurut Temu, kebijakan baru ini merupakan bagian dari transformasi pendidikan nasional yang diarahkan oleh Menteri Dikdasmen. Tujuannya, untuk meningkatkan efisiensi sistem pendidikan, memperkuat kualitas lulusan, serta menekankan pada pembentukan karakter siswa secara menyeluruh.
“Regulasi ini tidak hanya menyederhanakan pengaturan beban kerja guru, tetapi juga memberi ruang lebih besar bagi guru untuk menjalankan tugas pokok dan kegiatan penunjang secara proporsional. Semua diarahkan untuk mendukung kualitas pembelajaran dan kesejahteraan siswa,” ujar Temu.
Dalam Permendikbudristek No. 11 Tahun 2025, seluruh guru yang berstatus ASN diwajibkan memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu, setara dengan ASN pada umumnya, baik yang menduduki jabatan pelaksana maupun fungsional.
Namun, Temu menegaskan guru memiliki kekhususan karena adanya beban kerja yang berbasis pembelajaran. Beban kerja guru mata pelajaran ditetapkan minimal 24 jam tatap muka per minggu, sedangkan sisa waktu digunakan untuk kegiatan lain
Misalnya, persiapan pembelajaran, penilaian hasil belajar, pembimbingan peserta didik, pengembangan profesi, serta tugS tambahan yang relevan sesuai penugasan kepala sekolah.
“Banyak di lapangan yang belum membedakan antara jam kerja dan beban kerja. Ini dua hal yang berbeda. Jam kerja adalah total waktu kerja mingguan sebagai ASN, sedangkan beban kerja adalah aktivitas inti dalam peran profesional guru,” tambahnya.
Pengaturan beban kerja juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan sebagai berikut :
– Guru TK dan SD mengajar secara tematik terpadu dan mendampingi siswa dalam satu kelas penuh, sehingga beban kerja dihitung berbeda.
– Guru SMP, SMA, dan SMK mengajar berdasarkan mata pelajaran, dengan penghitungan beban kerja lebih spesifik sesuai struktur kurikulum dan kebutuhan pembelajaran.
Selain itu, penghitungan unit kompetensi dan beban belajar siswa juga menjadi acuan utama dalam penyusunan jadwal dan alokasi tugas guru, terutama di jenjang pendidikan menengah dan kejuruan.
Lebih jauh Temu menambahkan, pemerintah memastikan bahwa regulasi ini akan terus disosialisasikan secara masif kepada dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru di seluruh Indonesia.
Diharapkan tidak ada lagi kerancuan dalam mengimplementasikan tugas dan tanggung jawab guru sebagai ASN sekaligus pendidik profesional. (MK/SB)






