JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, menggandeng institusi terkait dengan gencar melakukan sosialisasi untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini mengkhawatirkan.
“Dari bulan Januari hingga Maret tercatat 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami khawatir kasus-kasus sejenis akan meningkat sehingga perlu upaya pencegahan yang serius,” kata Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan saat membuka kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa.
Dia mengatakan 15 kasus tersebut merupakan gabungan dari kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan fisik dan penelantaran anak.
Menurut dia, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan program pemerintah di bidang sumber daya manusia dan kesetaraan gender, yang harus menjadi kepedulian semua pihak.
“Khusus Jembrana, kabupaten ini akan maju apabila keluarga, perempuan dan anak terlindungi,” katanya.
Dia berpesan kepada peserta sosialisasi yang dihadiri 100 orang agar juga bisa menjadi agen sosialisasi dan pencegahan kekerasan perempuan dan anak serta TPPO di lingkungan masing-masing.
Masyarakat, kata dia, harus memahami berbagai bentuk kekerasan dan TPPO serta memiliki bekal pengetahuan terkait hal tersebut.
“Tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan yang harus diterapkan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Jembrana Ni Kade Ari Sugianti mengatakan kegiatan sosialisasi ini juga memberikan pengetahuan yang lengkap terkait mekanisme pelaporan dan layanan bantuan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Dia minta seluruh elemen masyarakat bersinergi dengan pemerintah dalam melakukan pencegahan atas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO.
“Kami mendorong perubahan yang mendukung kesetaraan gender dan penghapusan segala bentuk diskriminasi yang berpotensi memicu kekerasan,” katanya.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati yang menjadi narasumber mengatakan kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya dilakukan laki-laki, tetapi juga bisa dilakukan perempuan.
“Yang menjadi korban bisa siapa saja, tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga lansia, kelompok minoritas, hingga penyandang disabilitas. Kekerasan bisa terjadi di rumah, sekolah, tempat kerja, bahkan kendaraan umum,” katanya.
Dia menyebutkan sepanjang tahun 2024 terjadi 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jembrana, sehingga hal itu harus mendapatkan perhatian yang serius untuk mencegahnya. (ANT/SB)