Home DAERAH BULELENG Pengedar Narkoba di Buleleng Transaksi Sabu di Kandang Ayam

Pengedar Narkoba di Buleleng Transaksi Sabu di Kandang Ayam

0
Polres Buleleng saat merilis kasus penyalahgunakan narkoba di halaman depan Mapolres Buleleng, Senin (15/4/2024). AS diduga pengedar paling kanan. (Made Wijaya Kusuma.)

BULELENG – Pria berinisial AS yang diduga pengedar narkoba ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Buleleng. Pria berusia 38 tahun itu kerap melakukan transaksi narkoba di kandang ayamnya.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan AS ditangkap pada Minggu (7/4/2024). Penangkapan terhadap AS berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa AS kerap melakukan transaksi narkoba di kandang ayamnya yang terletak di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

“Sempat dipantau kemudian ditangkap di sebuah kandang ayam miliknya,” kata Widwan, Senin (15/4/2024).

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 25 paket narkotika jenis sabu siap edar di dalam tas yang dibawa AS dengan berat 18,33 gram. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel, alat isap bong, alat timbang elektrik, dan uang tunai senilai Rp 5,8 juta.

Widwan mengatakan AS memang sering melakukan transaksi di kandang ayamnya tersebut lantaran tempatnya sepi. Kasus ini masih didalami untuk mengungkap peran AS serta dari mana asal barang haram tersebut.

“Ini masih dikembangkan perannya. Apakah pengedar atau bandar? Di mana dapat barang tersebut? ini masih dikembangkap dan kita sudah dapat (informasinya),” katanya.

Selain AS, Polres Buleleng juga menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya berinisial PD (41) dan BN (30).

Berawal dari tertangkapnya BN di Jalan Raya Desa Baktiseraga. Saat itu polisi menduga BN baru saja selesai membeli sabu dari seseorang di sana.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,07 gram yang disimpan di dalam helmnya. BN mengaku membeli sabu tersebut dari seorang warga Desa Anturan berinisial PD.

Polisi pun mendatangi rumah PD dan melakukan penggeledahan. Di sana polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,99 gram di rumahnya. PD mengaku barang tersebut miliknya.

“Tersangka (PD) sebelumnya sempat menjual satu paket sabu kepada BN,” jelasnya.

Atas perbuatannya AS, PD, dan BN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar. (*/dt/sb)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version