DENPASAR – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, kerahkan petugas memilah sampah di beberapa area Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) di Kota Denpasar, Rabu (11/5/2022).
Kendati kegiatan itu sudah dilakukan petugas, pihak DLHK tetap berharap proses memilah sampah tetap dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.
“Kami tetap mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mau melakukan pemilahan sampah terlebih dahulu. Ini untuk memudahkan dan mempercepat para petugas kami untuk mengelola sampah,” kata Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna.
Adi Wiguna menambahkan semangat para petugas DLHK dalam proses pemilahan dan pengelolaan tersebut dalam upaya mempercepat proses pengolahan sampah untuk dijadikan kompos.
“Permasalahan sampah agar menjadi tanggung jawab kita semua. Sehingga jika sudah terbentuk kesadaran, sinergitas akan terbentuk,” ujarnya.
Sebagai informasi, sampah-sampah tersebut sebelum diproses lebih lanjut, terlebih dulu dikelompokkan menjadi organik dan anorganik. Sampah anorganik yang terdiri dari unsur plastik, kardus, kaleng, besi dan lainnya dipisah tersendiri.
Lebih lanjut dijelaskan, sampah organik akan melalui proses proses tertentu untuk menjadikannya bahan kompos.
“Dengan adanya pemilahan sampah ini akan mempercepat proses pengolahan sampah di Kota Denpasar,” katanya.(WIR)