DENPASAR – Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memberikan kewenangan kepada Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali, untuk pembukaan kembali terhadap pasar hewan untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi.
“Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini, agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali,” cetus Dewa Made Indra, Minggu (25/9).
Hal ini, berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali, Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan pada Minggu (5/9), yang ditujukan kepada Ketua Penanganan PMK Kabupaten/Kota se Bali, untuk memperbolehkan pembukaan kembali pasar hewan.
Hal ini juga sejalan dengan evaluasi Satgas Penanganan PMK Nasional, yang dirasa penyebaran mulai kondusif. PMK adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa, dan sebagainya.
Seperti yang kita tahu bahwa penyakit PMK ini sangat cepat penularannya, pengendaliannya sangat sulit dan sangat kompleks karena dibutuhkan vaksin serta perlu pengawasan lalulintas hewan yang sangat ketat. PMK juga sangat merugikan perekonomian di Bali khususnya para peternak.
Karena untuk mencegah penyebaran yang semakin meluas, Pemprov Bali sempat menerbitkan kebijakan penutupan pasar hewan Beringkit, juga penutupan lalu lintas ternak pada pelabuhan – pelabuhan yang ada di Bali seperti Gilimanuk dan Celukan Bawang.
Dalam penanganannya, guna menanggulangi PMK yang sudah merebak, pemerintah provinsi Bali melalui Satgas PMK sempat melakukan pemusnahan ternak yang terjangkit. Selain di kabupaten Gianyar PMK juga merebak ke Kabupaten lain di Provinsi Bali seperti Buleleng, Karangasem, Bangli, Klungkung, Denpasar, dan Jembrana.
Dalam hal ini, Pemprov Bali pun meminta dukungan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan agar mendapatkan bantuan vaksin PMK yang pemanfaatannya difokuskan ke daerah-daerah yang sudah terindikasi kasus PMK.
Tak hanya mengevaluasi kebijakan untuk pasar lokal Bali, Ketua Satgas Dewa Made Indra juga menerbitkan surat yang mengatur Lalu Lintas Hewan Ternak Keluar Bali bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 yang juga ditujukan serupa kepada Ketua Satgas Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam surat tersebut, Ketua Satgas Dewa Made Indra menyampaikan bahwa lalu lintas ternak keluar Bali untuk hewan ternak babi dan sapi dapat dilakukan tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong. Disamping itu, hewan ternak babi dan sapi untuk dipotong harus dalam kondisi sehat.
“Tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang. Serta untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya pun wajib mendapat penanganan biosecurity,” ujarnya.
Serupa dengan kebijakan dalam surat sebelumnya, apabila terjadi lonjakan kasus baru Penyakit Mulut dan Kuku, maka tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat diberhentikan kembali.
Sebelumnya, Hampir 2 bulan lebih penyebaran Penyakit mulut dan kuku (PMK) menghantui peternak Bali, sejak pertama kali kasus penularan PMK terpantau pada 4 Juli 2022 yang terindikasi di kabupaten Gianyar.
Saat ini para peternak Bali tampaknya mulai bisa bernapas lega, karena situasi penanganan penularan PMK mulai terkendali dan akan mulai diterapkan beberapa kelonggaran – kelonggaran kebijakan. (WIR)