DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menangkap pelaku kejahatan pencurian 1.293 data kartu kredit orang lain (carding) bernama MA (41) asal Jakarta untuk jual beli tiket hotel hingga pesawat dengan harga murah.
“Modus operandinya bahwa pelaku sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain yang dibeli di dark web dan digunakan untuk melakukan pemesanan atau pembelian voucher hotel, tiket pesawat melalui aplikasi Airbinb atau booking.com dan aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Jumat.
Jansen menjelaskan pengungkapan kasus yang biasa disebut carding tersebut, berawal pada Senin 11 Juli 2023 dimana Tim Siber Krimsus Polda Bali melakukan Patroli Siber dan menemukan sebuah akun media sosial Instagram atas nama ratdiba_ yang mempromosikan pemesanan hotel atau villa dan tiket pesawat dengan kata-kata “AlI Hotel & Villa disc 30-50%” alias harga di bawah pasaran.
Setelah dilakukan penelusuran, akun media sosial Instagram atas nama Ratdiba tersebut diduga milik seorang perempuan bernama RN pacar MA. Pada Selasa 12 Juli 2023, RN dan MA ditemukan sedang berada di Mall Bali Galeria Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung.
Saat diinterogasi, Kata Jansen, RN mengatakan bahwa dirinya hanya membantu pacarnya MA untuk mengiklankan pemesanan hotel atau villa dan tiket pesawat, namun yang bersangkutan tidak mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan. Menurut keterangan MA voucher-voucher tersebut didapatkan dari promo di berbagai travel agent.
Merasa ada kejanggalan dari kesaksian MA, Tim Siber Polda Bali melakukan pengecekan laptop Macbook milik MA dan ditemukan ada 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai Bank baik dalam maupun luar negeri yang telah diretas tersangka MA.
“Pengakuan MA, 1.293 data kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara membeli di situs Dark Web, dengan harga rata-rata perdata kartu kredit 20 USD, yang dibayar menggunakan Crypto Currency,” kata Jansen yang saat itu didampingi oleh Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Pokda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.
Menurut pengakuan MA, kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga yang lebih murah kepada orang-orang yang mencari membaca web yang dipromosikan tersebut.
Dan untuk mendapatkan uang kas dengan cepat, voucher-voucher tersebut kemudian dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30 hingga 50 persen melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan Aplikasi di App Store Apple.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah sebuah laptop merk Apple, hp Apple, iphone 11, iphone 14, beberapa akun dark web, BCA Mobile hingga satu unit mobil Mini Cooper.
Saat ini tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Bali pun mengimbau masyarakat pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar cek secara berkala ke Bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut.
“Apabila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan silahkan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” kata mantan Kapolresta Denpasar itu.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra mengatakan MA merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara pada bulan April 2023.
Ranefli mengatakan MA tercatat dua kali masuk penjara karena terlibat kasus pencurian di Bali yang ditangani oleh Polsek Kuta dan kasus narkoba hingga dijebloskan di Rutan Salemba.
Kepada penyidik, MA mengaku belajar kejahatan siber tersebut dari temannya sesama rekan terpidana kasus narkoba.
“Kemahirannya ini setelah kami selidiki dia dapatkan dari salah seorang rekannya di Rutan Salemba, rekannya sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan. Yang bersangkutan mengaku masih tahap mencoba. Jadi tidak semua data bisa dibeli, ada yang invalid juga,” kata Ranefli.
Hingga kini, kata Ranefli, total kerugian masih didalami penyidik karena pelaku mengaku tak pernah hitung pendapatan dari pekerjaan mencuri data kartu kredit tersebut.
Mantan Kapolres Tabanan itu mengatakan MA, pria asal Jakarta yang sudah menikah itu ditangkap bersama pacarnya setelah tiga hari berlibur di Bali menggunakan uang hasil tindakannya tersebut.
“Untuk perempuan sudah kita periksa, statusnya masih saksi karena dia mengaku tidak tahu hanya sebagai travel agent online yang menjual voucher tiket pesawat dan tiket tersebut,” kata Ranefli. (ant/sb)