JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Selasa (29/7/2025), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa hasil penyelidikan selama tiga pekan tidak mengindikasikan adanya tindak kriminal.
“Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Wira.
Menurutnya, penyebab kematian Arya Daru adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan bagian atas, yang menyebabkan mati lemas. “Maka sebab kematian akibat pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang mengakibatkan lemas,” ungkap Wira.
Kesimpulan itu diperkuat dengan hasil autopsi forensik, termasuk pemeriksaan histopatologi, toksikologi, dan psikologi forensik.
“Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” tambah Wira.
Dari olah TKP dan pemeriksaan laboratorium, polisi juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan, bercak darah, sperma, atau material biologis lain di kamar korban maupun di kamar mandi.
Aipda Sigit Kusdiyanto dari Pusident Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa hanya ditemukan sidik jari Arya Daru pada lakban yang melilit kepalanya.
“Hasil pengembangan di lakban dan di ADP memenuhi kriteria 12 titik sama. Hasil identifikasi sidik jari bahwa di lakban yang diperoleh sidik jari saudara ADP,” jelasnya.
Kompol Irfan Rofik dari Puslabfor Bareskrim turut menambahkan bahwa tak ada sidik jari lain atau bukti keberadaan orang lain di lokasi kejadian kamar kos Arya.
Dari penyelidikan forensik terhadap email dan ponsel korban, polisi menemukan bahwa Arya sempat mengirim email ke sebuah lembaga amal yang memberikan dukungan bagi individu dengan kondisi emosional rentan, termasuk yang berpotensi bunuh diri.
“Polisi juga menemukan riwayat pengiriman email dan percakapan ponsel yang pada intinya menjurus pada niatan yang semakin kuat untuk melakukan bunuh diri karena masalah yang dihadapi,” ujar Irfan.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa setidaknya 24 saksi, termasuk penjaga kos, istri korban, rekan kerja, dan sopir taksi. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tiga klaster lokasi berbeda, dengan total 103 item.
Barang bukti tersebut antara lain pelumas, kondom, dua laptop, lakban kuning, kartu akses kamar, beberapa flashdisk, handphone, DVR CCTV, buku tulisan korban, dan berbagai perlengkapan pribadi.
Dengan semua bukti dan hasil pemeriksaan tersebut, polisi menegaskan bahwa tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru Pangayunan. (MK/SB)






