Polisi Pastikan Sidik Jari di Lakban Kuning Milik Diplomat Arya

JAKARTA – Kepolisian melalui Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan forensik terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025), Aipda Sigit Kusdiyanto dari Pusident Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisis sidik jari pada lakban warna kuning yang melilit kepala korban.

“Dari beberapa barang bukti yang sudah diamankan, kami melakukan pengembangan dan salah satunya adalah sidik jari pada lakban kuning yang digunakan untuk menutup atau melilit kepala saudara ADP. Diperoleh beberapa sidik jari, namun hanya satu yang layak diperiksa, dan hasilnya cocok dengan sidik jari ADP,” ujar Sigit.

Hasil pencocokan menunjukkan terdapat 12 titik identik pada sidik jari tersebut, sehingga secara ilmiah memenuhi standar kecocokan identifikasi.

“Hasilnya memenuhi kriteria persyaratan ilmiah dengan 12 titik kecocokan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa lakban kuning tersebut dibeli Arya bersama istrinya di salah satu toko di Yogyakarta pada bulan Juni 2025. Barang bukti tersebut telah dikonfirmasi dan diserahkan ke Puslabfor untuk pengujian lebih lanjut.

“Lakban yang ditemukan pada jenazah adalah lakban yang dibeli bersama istrinya di Yogyakarta,” kata Wira.

Selain lakban, polisi juga mengamankan satu buah gelas kaca yang berada di lokasi kejadian. Dari pemeriksaan DNA terhadap 11 barang bukti, termasuk lakban, sprei, sarung bantal, dan gelas, hanya ditemukan DNA milik Arya.

“Tidak ditemukan DNA milik orang lain, selain milik korban,” jelas Wira.

Wira juga meluruskan informasi yang sempat beredar di publik mengenai kondisi jenazah Arya saat ditemukan. Ia memastikan bahwa tangan dan kaki korban tidak dalam keadaan terikat. Arya ditemukan dalam posisi terlentang di atas kasur, mengenakan kaus dan celana pendek. Kepalanya dibungkus plastik dan dililit lakban kuning.

“Lakban dililitkan dari kanan ke kiri. Posisi lakban tidak terpotong, masih utuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik milik korban, seperti laptop, MacBook, dan ponsel Samsung Galaxy Note. Hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat-perangkat tersebut tidak menunjukkan adanya riwayat ancaman fisik atau psikis terhadap Arya, baik berupa dokumen maupun informasi digital lainnya.

“Dari serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan, kami belum menemukan adanya peristiwa pidana,” tegas Wira. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER