BULELENG – Polres Buleleng memanggil GAS alias Ary Ulangun, Selasa (20/6/2023). Ary Ulangun diduga menjadi orang yang pertama kali mengunggah rekaman kamera pemantau (CCTV) terkait kasus pelecehan seksual mantan dosen STIKES Buleleng ke media sosial (medsos).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya membenarkan pemanggilan terhadap GAS tersebut. Menurutnya, polisi hanya meminta keterangan dari GAS untuk keperluan penyelidikan.
“Untuk mengonfirmasi, apakah benar dia yang meng-upload, apa yang dimuat di FB yang bersangkutan. Jadi, untuk membenarkan itu saja,” kata Sumarjaya singkat. Menurutnya, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus itu merupakan perbuatan pidana atau bukan.
Kuasa hukum Ary Ulangun, Wayan Gendo Suardana, mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi. Ia menyebut ada sekitar 14 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Termasuk terkait tujuan kliennya mengunggah rekaman CCTV itu ke akun media sosial pribadinya.
“Semua dijawab dengan lancar oleh saudara Ary Ulangun. Selain soal identitas yang ditanyakan, ada soal kebenaran postingan Ary,” kata Gendo saat ditemui seusai pemeriksaan, Selasa.
Gendo menegaskan tujuan kliennya mengunggah rekaman CCTV itu ke medsos adalah untuk kepentingan umum. Menurutnya, postingan Ary Ulangun itu bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus pemahaman kepada masyarakat agar peduli terhadap kasus pelecehan seksual.
Gendo menyebut terdapat relasi kuasa dalam kasus Putu Agus Ariana alias PAA (34) yang sudah dipecat sebagai dosen STIKES Buleleng. “Selain karena sudah dilecehkan oleh pelaku, korban juga diancam tidak diluluskan skripsinya. Jadi, di sini ada relasi kuasa yang timpang,” kata Gendo.
Menurut Gendo, kliennya mengunggah rekaman CCTV itu juga atas persetujuan korban. Selain itu, dalam postingan tersebut kliennya tidak menyebutkan identitas orang, lembaga, maupun lokasi yang lengkap.
“Tidak ada niat Ary dan korban untuk mencemarkan nama baik pelaku. Yang disampaikan ini peristiwa pidananya,” imbuhnya.
Pengacara yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan itu menegaskan, kliennya tidak melakukan pencemaran nama baik seperti dituduhkan PPA. Menurutnya, kliennya tidak bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena yang disampaikan adalah suatu kenyataan.
“Fakta itu bukanlah masuk kualifikasi pidana pencemaran nama baik. Apalagi, tidak ada individu yang dituduh dalam kasus ini,” tandasnya.
Putu Agus Ariana melaporkan pemilik akun facebook @Ary Ulangun ke Polres Buleleng, Sabtu (27/5/2023). Pria 34 tahun itu tak terima rekaman CCTV dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya itu diunggah ke medsos oleh akun tersebut.
Sebelumnya, aksi Putu Agus Ariana sempat viral di media sosial. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, mantan dosen STIKES Buleleng itu diduga berniat memperkosa mahasiswinya di kos-kosan di Buleleng, Bali. Pria berusia 34 tahun itu datang ke kosan mahasiswi bimbingan skripsinya itu pada Kamis malam (4/5/2023). (iws/gsp/dtc)