DENPASAR – Kepolisian Resor Badung Bali menetapkan dua orang warga negara Belgia Ismail L’hamiti (28) dan Guy Klerkx (27) sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua orang warga di Canggu, Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan dua WNA asal Belgia tersebut lantaran salah paham terhadap dua korban yaitu Putu Sudarma (28) dan Gede Ariana (30).
“Motifnya karena salah paham pelaku yang membela wanita, dikira digoda oleh korban,” kata Kapolres Badung Teguh Priyo.
Kapolres Badung menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 04.30 Wita di depan Pepino Pizza, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Awalnya, ada seorang perempuan WNA yang tidak diketahui identitasnya membeli piza satu slice di Pepino Pizza dengan harga Rp30.000, namun perempuan tersebut hanya membayar Rp10.000.
Kemudian, Putu Sudarman yang bekerja sebagai karyawan di Pepino Pizza meminta uang sisa pembayaran kepada wanita tersebut, namun yang bersangkutan tidak mau membayarnya hingga terjadi perdebatan antara keduanya.
“Sesaat kemudian, datanglah dua orang laki-laki WNA dengan maksud membela wanita WNA tersebut, namun tidak menanyakan permasalahan/penyebabnya, lalu salah satu WNA mendorong dan memukul korban Putu Sudarma dengan tangan mengepal sebanyak satu kali,” kata Teguh.
Melihat hal tersebut, korban lain Gede Ariana yang berada di dekat lokasi ingin melerai keributan tersebut. Namun, salah satu WNA lainnya memukul Gede Ariana yang berada di lokasi dengan tangan mengepal sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh.
“Akibat perbuatan pelaku, Putu Sudarma mengalami luka dan berdarah di bagian pipi kanan dan Gede Ariana mengalami luka robek di hidung,” kata Kapolres Badung Teguh Priyo.
Setelah mengalami insiden tersebut, korban melapor kepada Polsek Kuta Utara. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polsek Kuta Utara mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi-saksi yang ada di TKP.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara pun melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang pada saat itu masih berada di TKP dan dibawa ke kantor Polsek Kuta Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun. (ant/sb)