DENPASAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menilang 83 pengendara bermotor selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2023. Tilang dilakukan lewat electronic traffic law enforcement (ETLE) statis.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan selain menilang lewat ETLE, pihaknya juga memberikan teguran. Total, ada 441 pelanggaran yang ditegur, terdiri dari teguran lisan 305 dan teguran tertulis 136 pengendara.
“Selain melakukan penindakan berupa tilang dengan ETLE, petugas juga memberikan teguran lisan dan tertulis serta imbauan untuk selalu tertib berlalu lintas” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Beberapa jenis pelanggaran yang dominan dilakukan dan diberikan penindakan, antara lain tidak menggunakan helm, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menggunakan knalpot brong, pengendara di bawah umur, termasuk kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan.
“Adapun pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm dan melanggar marka, serta rambu lalu lintas,” jelas Sukadi.
Sukadi menjelaskan Operasi Keselamatan Agung 2023 dilakukan dalam rangka mengurangi pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Petugas operasi juga gencar menyampaikan imbauan agar masyarakat berlaku tertib di jalan raya, sehingga bisa memberikan keamanan, keselamatan baik bagi diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.
Diharapkan, masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak kebut-kebutan di jalan. Sebab, biasanya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran. Oleh karena itu, Sukadi mengajak masyarakat untuk untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.
Menurut Sukadi, personel operasi keselamatan juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas, baik secara tatap muka dengan mendatangi sekolah atau komunitas masyarakat.
Hal itu dilakukan melalui pembagian leaflet dan pemasangan stiker keselamatan serta melalui sarana media sosial dan media massa. (BIR/has/dtc)