GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Gianyar, Bali, berhasil melakukan penangkapan, delapan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum daerah setempat.
“Dalam kasus ini, anggota berhasil mengungkap 5 kasus Narkoba dengan delapan orang pelaku, dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2023,” kata Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, didampingi Kasat Narkoba AKP Made Putra Yudistira, Kasi Humas Iptu I Nyoman Tantra, dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, delapan orang pelaku yang berhasil ditangkap petugas terdiri dari enam orang laki-laki dan dua orang perempuan dan masing-masing berinisial M-A-G (28 tahun), N-N-G-Y (21), A-F-W-D (21), J-S (28), A-T-D-N-B (38), I-P-W-K (37), I-K-S (40), serta I-G-N-A-B-P (31).
“Peran dari para pelaku ini adalah sebanyak 3 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna”, ujarnya.
Dari delapan pelaku penyalahgunaan Narkoba yang tertangkap, dua diantaranya merupakan pemain lama (Residivis) dalam kasus serupa yaitu A-T-D-N-B, Perempuan (38) dan I-K-S, Laki-Laki (40).
“Atas perbuatannya, kedelapan pelaku diancam dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman antara 5 hingga 20 tahun penjara,” ungkap Widiada.
Sementara Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira menambahkan, 2 Residivis tersebut untuk yang laki-laki sudah 4 tahun bebas dari penahanan dan untuk yang perempuan sekitar 2 tahunan.
Dari pengakuan mereka, untuk barang-barang ini mereka dapat dari Aceh dan masih dikendalikan oleh bandar dari Lapas. “Kita masih lakukan pengembangan dan penyelidikan dari pengakuan mereka,” tandasnya.(SAR)