JEMBRANA– Kepolisian Resor Jembrana, Bali menangkap seorang pelaku pencurian dan dua pelaku promosi judi online lewat media sosial. “Pelaku pencurian melakukan aksinya di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan, sementara pelaku promosi judi online kami lacak lewat patroli siber,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra di Negara, Jumat.
Agus mengatakan, pelaku pencurian yaitu KH (29) asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar dari penjara.
Dalam tindak kriminalnya, pelaku mengincar kendaraan khususnya sepeda motor, yang terparkir di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan.
“Pelaku membuka paksa jok sepeda motor, kemudian mengambil barang yang tersimpan di bawahnya. Selain sepeda motor, dia juga mencuri tas berisi uang dari mobil yang terparkir,” katanya.
Menurut dia, setelah menerima laporan sejumlah kehilangan di Pelabuhan Perikanan Nusantara, pihaknya melakukan penyelidikan dan tidak lama menangkap pelaku.
Pelaku yang baru saja menjalani hukuman sembilan bulan penjara, sehari-hari bekerja di pelabuhan tersebut sebagai buruh panggul ikan. Tercatat ia empat kali melakukan pencurian di Pelabuhan Nusantara Pengambengan, sejak tanggal 7 November hingga 20 November.
Dari empat kali tindakan pencurian tersebut, dari bawah tiga jok sepeda motor pelaku mengambil sejumlah barang mulai dari telepon genggam, uang, STNK , kartu ATM serta sejumlah barang lain, dan dari satu unit mobil ia mengambil tas berisi uang Rp1,2 juta.
Dari KH, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, ATM dan uang Rp600.000 lebih. Oleh polisi, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Secara terpisah, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana juga mengungkap dan menangkap pelaku promosi judi online lewat media sosial. “Kami melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial digunakan untuk promosi judi online,” kata Agus.
Dari pelacakan diketahui pemilik akun tersebut perempuan berinisial DD (22), asal Negara namun tinggal di Denpasar. Dalam akunnya, perempuan ini memasang promosi judi online, yang langsung terhubung dengan judi slot. “Pelaku kami tangkap di Denpasar, dan dari pengembangan kami tangkap pelaku lainnya,” katanya.
Berdasar keterangan DD, polisi menangkap AG (19), perempuan asal Provinsi Jawa Tengah yang tinggal di Denpasar. Peran AG, kata Agus, adalah minta DD memasang promosi judi online di akun media sosialnya dengan imbalan Rp600.000.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) yunto pasal 45 ayat (2) UndangUndang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selain undang-undang ITE, keduanya juga dijerat dengan pasal 55 KUHP dengan total ancaman hukuman enam tahun penjara. (ant/sb)