Senin, Juli 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polri Optimalkan Penindakan Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, ditandatangani langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut menyatakan jajaran Polisi Lalu Lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan persnya.

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

“Tingkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing”, bebernya, Jumat 19 Mei 2023.

Lebih lanjut Sandi menerangkan, sementara untuk penindakan pelanggaran lalu yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi dan penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE.

Seperti dalam hal berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

“Akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas”, terangnya.

Ditambahkan oleh Sandi, aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

“Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana”, tegasnya.

Untuk itu, kata Sandi, Polisi Lalu Lintas (Polantas) diharapkan mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” pungka Kadiv Humas Polri. (Tim/009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER