Selasa, Mei 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Banjar Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor

BULELENG – Kasus pencurian yang terjadi di Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar Buleleng berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar.

Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya menuturkan, peristiwa berawal pada saat korban Nyoman Nirta (66) baru pulang jalan-jalan, Kamis 20 April 2023 pukul 19.00 Wita.

Saat itu korban memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit warna silver dengan Nomor Pol DK 3381 UO dengan kunci masih nyantol di halaman rumahnya yang beralamt di Banjar Dinas Desa Cempaga Kecamatan Banjar

Sekira pukul  21.15 Wita, saat cucu korban kembali dari menonton TV di rumah tetangga, melihat sepeda motor korban sudah tidak ada di halaman rumah.

“Mendengar hal itu korban sontak kaget dan bergegas mencari disekitar rumahnya bersama cucunya tetapi tidak ditemukan juga,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Banjar. Berdasarkan laporan dari korban kemudian Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta langsung mendatangi lokasi.

Dan Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta beberapa keterangan baik dari saksi korban maupun saksi fakta lainnya.

“Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan diduga pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Setik,” beber AKP Sumarjaya.

Kasi Humas Polres Buleleng juga menyampaikan, Personil Polsek Banjar pada hari Minggu, 23 April 2023 melakukan pengamanan terhadap pelaku Kadek Setiawan Alias Setik (21) di Banjar Dinas Lakah Desa Sidetapa, Banjar.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu terlihat sepi dan aman untuk beraksi.

Pelakupun masuk kehalaman rumah korban melalui pintu gerbang depan, dan saat itu kunci sepeda motornya masih nyantol.

“Agar tidak terdengar kendaraan dituntun sampai jarak 10 Meter dari rumah korban baru dihidupkan dan dibawa kerumah terduga pelaku,” terang Sumarjaya menjelaskan teknik pelaku.

Atas perbuatannya, kata Sumarjaya, dalam 20 hari ke depan pelaku diamankan di Polsek Banjar untuk proses pendalaman lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” imbuh Sumarjaya, Selasa 25 April 2023.

Sementara menurut pelaku, perbuatannya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari keluarganya.

“Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, motor tersebut akan digadaikan kepada seseorang sebesar Rp.600.000,” kata Setik.(009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER