Rabu, Mei 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPHKI Justice Conference Hadirkan Saksi Ahli Pidana Bharada E

DENPASAR – Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) Pusat kembali menunjuk Provinsi Bali sebagai tuan rumah Indonesia Justice Conference (IJC) 2023. Mengingat secara geografis pulau ini berada di tengah-tengah, sehingga memudahkan bagi para peserta yang berasal dari seluruh Indonesia untuk menghadirinya.

Kegiatan tersebut menargetkan mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia, akademisi dan pekerja di bidang hukum. Seusai rapat persiapan IJC, salah satu panitia mengatakan pada Jum’at (9/6/2023) untuk bisa mengikuti acara tersebut.

“Calon peserta Umum kita kenakan biaya sebesar Rp 300.000 dan peserta dari mahasiswa atau pelajar sebesar Rp 250.000. Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi Michelle nomor telepon 0822-1701-439, Junus BM dengan nomor 0821-0121-1110 dan Feby Sutanto di nomor 0815-5721-754,” ujar Putu Parama Adhi Wibawa.

Acara ini akan berlangsung di Menorah Hall Lembah Pujian, Denpasar-Bali pada tanggal 30 Juni bulan ini hingga 1 Juli. Ada lebih dari dua belas orang narasumber profesional dan praktisi hukum. Mereka sudah cukup dikenal oleh masyarakat karena keahlian di bidangnya masing-masing.

Dia menambahkan, salah satu narasumber yang akan hadir dalam acara tersebut namanya melejit semenjak menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Bharada Eliezer dengan  sukarela.

“Dia adalah seorang pengajar, pengamat, tim sosialisasi RKUHP yang baru dan seorang advokat. Beliau adalah Albert Aries, menurut pendapat pribadi saya ini adalah kesempatan baik bagi kita yang sedang belajar hukum untuk mengetahui bagian lebih dalam lagi soal pidana di Indonesia, berhubung narasumber yang akan kita hadirkan sangat aktif menulis sebagai ahli hukum Pidana,” tutupnya.

Profile singkat salah satu narasumber yang akan hadir Dr Albert Aries SH MH adalah seorang dosen pengajar di  Fakultas Hukum Trisakti, advokat dan ahli hukum pidana. Beliau lahir pada 12 Mei 1985 memeluk agama Kristen Protestan.

Albert merupakan salah satu dari sebelas orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru. Dalam KUHP yang disahkan, beliau salah satu orang penting sejak tiga tahun terakhir dengan menggali nilai-nilai hukum yang ada di Tanah Air, serta aktif menulis esai dan opini di berbagai media yang berhubungan dengan hukum pidana.

Sebagai pengamat hukum pidana dan kebijakan publik, sejak 18 Januri 2018 sampai dengan 4 Januari 2019 dia menulis terkait hukum pidana. Tulisan yang berjudul Merdeka dengan KUHP Nasional telah dibaca oleh ribuan orang. Tulisan itu dibuatnya pada Agustus 2022 lalu. Dia memiliki kantor hukum bernama Albert Aries and Partners Law Firm.

“Dalam memberikan jasa hukum, kami senantiasa memberikan pendidikan dan pendapat hukum kepada klien kami yang didukung oleh literatur hukum dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkualitas dan memberi mereka wawasan tentang fakta bahwa perdamaian adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah hukum di Indonesia. Namun, terkecuali penyelesaian damai dapat dicapai, kami masih percaya bahwa pengadilan dan arbitrase dapat memberikan keadilan bagi klien kami,” tulis sumber dari websitenya.

Menjadi seorang tokoh penting yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dia paham betul dengan rasa kemanuasiaan. Sehingga membuat beliau hadir secara sukarela sebagai saksi meringankan dengan keahlian hukumnya bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Alasannya demi kemanusiaan ketika seseorang bersedia berkata jujur, mengakui kesalahannya maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak,” jelasnya seperti dilansir dari SuryaTribunnews. (WAYAN ARTANA)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER