JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan di Istana Negara usai menerima laporan dari para ketua umum partai politik mengenai sikap tegas terhadap anggota DPR.
Menurut Prabowo, langkah itu diambil menyusul aspirasi murni masyarakat terhadap kebijakan DPR. Ia menegaskan ketum parpol sudah bersepakat melakukan tindakan tegas terhadap anggota legislatif yang sewenang-wenang.
“Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik,” ujar Prabowo dalam keterangannya di Istana Negara pada Minggu (31/8/2025).
Prabowo menuturkan, bahwa terhitung sejak Senin 1 September 2025, pimpinan partai mencabut keanggotaan DPR bagi anggotanya yang menyampaikan pernyataan yang menyakiti rakyat.
“Mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru,” ucapnya.
Selain itu, Prabowo mengungkap pimpinan DPR akan mencabut sejumlah kebijakan kontroversial, termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta rencana moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” jelasnya.
Langkah tegas itu, menurutnya, juga termasuk kesepakatan melalui ketua fraksi di DPR agar anggota legislatif selalu peka dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
“Para pimpinan DPR setelah berbicara dan para ketua umum partai juga sudah menyampaikan melalui Ketua Fraksi masing-masing bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Prabowo.
Ia menegaskan pemerintah tetap menjunjung kebebasan berpendapat. Prabowo merujuk aturan internasional dan nasional yang menjamin hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai tanpa tekanan politik.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” tutur Prabowo.
Sebelumnya di berbagai daerah masyarakat menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini berawal dari kekecewaan terhadap DPR. Demonstrasi ini diwarnai dengan kericuhan, kerusakan fasilitas publik, hingga bentrokan massa dengan aparat keamanan.
Dalam berbagai aksi itu, ada banyak tuntutan utama massa. Seperti transparansi gaji DPR RI, pembatalan kenaikan tunjangan rumah DPR RI, hingga evaluasi perilaku wakil rakyat. Gelombang aksi ini mencerminkan kekecewaan publik terhadap DPR yang dianggap abai pada aspirasi masyarakat. (MK/SB)






