Prabowo Siapkan Perpres Tata Kelola MBG, Jawab Kasus Keracunan Massal

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan baru ini disiapkan buntut maraknya kasus keracunan massal.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025), di Kompleks Parlemen Senayan.

“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Dadan.

Menurutnya, dukungan penuh terhadap MBG kini sangat mendesak dilakukan. Tidak hanya soal keamanan dan higiene makanan, tetapi juga penanganan korban dan kebutuhan rantai pasok yang kian membesar.

“Dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan. Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi, higieni, penanganan korban, tapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” tegasnya.

Dadan menjelaskan, perpres ini akan memperkuat koordinasi lintas lembaga. Salah satunya, dengan memperbanyak peran puskesmas dan unit kesehatan sekolah (UKS) untuk menangani darurat keracunan.

“Setelah kita melakukan rapat koordinasi lintas lembaga, disepakati bahwa puskesmas dan UKS akan lebih banyak dilibatkan dalam mitigasi kesehatan serta penanganan darurat,” jelas Dadan.

Selain itu, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki juru masak terlatih. Menurutnya, masih banyak dapur MBG yang belum memiliki tenaga masak kompeten.

“Oleh sebab itu, kami sekarang sudah meminta dan menginstruksikan kepada seluruh SPPG agar didampingi oleh ahli masak yang terlatih,” kata Dadan.

BGN juga menetapkan pembatasan jumlah penerima manfaat di SPPG yang masih terbatas kapasitasnya, maksimal 2.500 orang, demi menjaga kualitas dan keamanan makanan yang disajikan.

Selain pengawasan internal, Dadan menyebut komite sekolah juga akan dilibatkan. Ia memastikan ada pelatihan rutin penjamah makanan setiap dua bulan di seluruh wilayah.

“Kemudian ada permintaan dari Komite Sekolah agar dilibatkan dalam pengawasan MBG. Kita akan lakukan pelatihan berulang untuk penjamah makanan setiap dua bulan,” ujarnya.

Instruksi lain dari Presiden adalah setiap SPPG harus dilengkapi dengan alat rapid test makanan. Alat ini digunakan menguji hidangan sebelum dibagikan ke siswa.

“Pak Presiden sudah memerintahkan agar di setiap SPPG memiliki alat rapid test yang bisa digunakan untuk menguji makanan yang dimasak sebelum diedarkan,” ucap Dadan.

Ia menambahkan, Perpres Tata Kelola MBG akan memperkuat sinergi lintas sektor antara BPOM, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam pengawasan sanitasi dan higiene.

Sebelumnya, data resmi mencatat lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan MBG hingga 30 September 2025. Banyak kasus terjadi akibat pelanggaran SOP oleh sejumlah SPPG. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER