Rabu, April 30, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pukul Sekuriti Finns Beach Club, WNA Australia Diadili PN Denpasar

DENPASAR – Terdakwa Mohamed Rifai (27), warga negara Australia, yang vidionya viral di media sosial memukul sekuriti atau petugas keamanan Finns Beach Club, I Made Bagus Yohanandita (korban), disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (29/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika diwakili Lovi Purnawan, menyatakan terdakwa Rifai didakwa melakukan penganiayaan menyebabkan korban cedera berat.

“Terdakwa Rifai kami dakwa melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” kata Jaksa saat membacakan amar dakwan.

Dalam amar dakwaan jaksa terungkap bawah, peristiwa itu terjadi pada 11 Februari 2025, sekitar pukul 21.40 Wita di area parkir sebelah pintu keluar Finns Beach Club, Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Saat itu, korban Made Bagus Yohanandita, yang menjabat sebagai Chief Security di Finns Beach Club, sedang berada di lobi. Dia melihat rekannya sesama security tengah menggiring seorang tamu bernama John Ebid keluar dari area klub.

John sebelumnya membuat keributan di area kolam, tepatnya di bed nomor 401, karena berselisih dengan tamu lain di bed nomor 402. Setibanya di pintu keluar, John Ebid melakukan perlawanan hingga akhirnya tangannya harus diborgol oleh petugas keamanan. Korban lantas ikut memegang tangan John, untuk memastikan dia tidak melarikan diri.

Merasa tidak terima dengan perlakuan petugas terhadap temannya, Rifai langsung melayangkan pukulan ke wajah I Made Bagus Yohanandita dengan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali. Pukulan keras itu menyebabkan korban jatuh tak sadarkan diri di tempat.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Mangusada yang ditandatangani dr Ida Bagus Putu Alit, SpFM, korban mengalami luka terbuka di kepala, memar pada pipi kiri dan bibir bawah, gigi seri bawah patah dan terlepas, serta keluar darah dari hidung. Visum menyatakan luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul dan dikategorikan sebagai luka berat.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Sabam Antonius menjelaskan,terdakwa hanya menjadi korban dalam kasus ini dan kliennya hanya berusaha membela diri. “Klien kami disini juga sebagai korban dan ingin membela diri,” jelasnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER