Minggu, Februari 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ranperda Pelestarian Ogoh-Ogoh di Denpasar Disepakati

DENPASAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Ogoh-ogoh resmi disepakati, dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Denpasar, Jumat (20/12/2024).

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan I Made Oka Cahyadi Wiguna itu, terungkap Ranperda Pelestarian Ogoh-ogoh ini disepakati, setelah proses pembahasan panjang dan mendalam, termasuk di dalamnya diskusi antara legislatif dan eksekutif serta masukan dari berbagai pihak.

“Pembahasan Ranperda ini dapat berjalan sesuai rancana dan semoga dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya para yowana dalam menjaga pakem dan kelestarian kesenian ogoh-ogoh di Kota Denpasar,” kata Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.

Pihaknya mengapresiasi atas terselesaikannya proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar.

“Setelah melalui berbagai proses, akhirnya dapat ditetapkan mejadi Perda. Hal ini lantaran kehadiran Perda ini sangat penting dalam upaya menjaga dan melestarikan tradisi ogoh-ogoh serta menjaga pakem-pakem ogoh-ogoh,” katanya.

Dalam sidang tersebut disampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui Ranperda Tentang Pelestarian Ogoh-ogoh tersebut.

Sementara itu, Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutannya di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya.

“Ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya bali yang mengkombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi. Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas dukungan, kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disepakati,” ujar Wawali Arya Wibawa.

Lebih lanjut dijelaskan, ogoh-ogoh yang merupakan salah satu warisan budaya Bali sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi, yang mana tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala dan harmonisasi alam semesta. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran mengenai hilangnya muatan upacara keagamaan dan penurunan kualitas pembuatan serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh.

“Dengan adanya  peraturan daerah ini, diharapkan agar tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat, selain itu dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar dan kompleks,” kata Wawali Arya Wibawa.

Arya Wibawa juga menambahkan, rancangan peraturan daerah tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh ini mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan, dan jalur pawai. Sehingga, dapat menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antar kelompok masyarakat dalam rangka memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian budaya, peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.

“Kami menyadari bahwa setiap kebijakan yang diambil tentu tidak lepas dari tantangan dan perbedaan pandangan. Namun, berkat sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif , serta dukungan semua pihak, kita dapat menyelesaikan pembahasan dan menghasilkan Ranperda ini dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER