Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Realisasi LPG 3Kg di Bali Tahun 2023 Alami Penurunan

DENPASAR – Sales Area Manager Retail Bali Pertamina, Gusti Anggara mengatakan bahwa, kuota dan realisasi LPG 3 kilogram di Provinsi Bali tahun 2023, mengalami penurunan dari tahun 2022, yakni dari 219.046 metrik ton menjadi 203.565 metrik ton.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan LPG 3 Kg masyarakat dan UMKM pasca Covid-19 dan berangsur kembalinya kegiatan pariwisata serta tumbuhnya UMKM di Provinsi Bali yang diprediksi akan naik 5-10% pada Tahun 2024.

“Maka, kami mengasumsikan kebutuhan LPG 3 Kg di Provinsi Bali akan naik sebesar 7% dari prognosa tahun 2023, yaitu sebesar 259.358 metrik ton,” kata Gusti Angara, usai audensi dengan Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya, bersama Anggota DPR RI Komisi VI Dapil Bali Nyoman Parta, dan rombongan Pertamina Bali, di Ruang Kerja Gubernur Bali, Kamis (21/9/2023).

Dia mengatakan, sesuai perkiraan bahwa prognosa penyaluran LPG 3 Kg  di Provinsi Bali di tahun 2023 akan mengalami over sebesar 19% dari kuota 2023.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta meminta bantuan Pj. Gubernur Bali untuk menyampaikan laporan kepada Menteri terkait mengenai ketersediaan kuota LPG 3 Kg yang semakin menipis.

“Terlebih pada Desember 2023, stok kuota LPG 3 Kg diperkirakan tidak ada, lantaran sudah terpakai pada November 2023,” katanya.

Sehingga hal ini, akan memberikan dampak bagi masyarakat Bali terutama mereka pengguna LPG 3 Kg yang berasal dari golongan masyarakat menengah ke bawah dan tercatat sebagai penerima LPG subsidi 3 Kg.

Ditambahkan, Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya mengajak semua pihak terutama yang berada di golongan taraf hidup menengah ke atas untuk sadar tidak turut serta menggunakan gas LPG 3 kg. Karena seperti yang kita ketahui bahwa gas LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat ber-KTP Bali yang berada di golongan taraf hidup tingkat bawah (kurang mampu).

Sehingga perlu dibuatkan regulasi aturan dan sanksi tegas bagi agen dan pangkalan yang berani bermain, akan dikenakan sanksi pemberhentian kerjasama dengan pertamina. Hal ini disampaikannya

Langkah tegas ini harus segera diambil agar tidak menjadi momok yang terus merugikan masyarakat mengingat tidak semua golongan masyarakat berhak membeli LPG 3Kg. Terlebih LPG itu di oplos, maka tidak hanya akan merugikan dari segi jumlah saja melainkan juga akan membahayakan pembelinya terkait keamanan dan kenyamanan.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER