Minggu, Januari 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi SPI

DENPASAR – Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, di Denpasar, Senin (14/3/2023), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru, seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

“Prof Antara, kami tetapkan menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi Dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022,” kata Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo SH MHum didampingi Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana dalam jumpa pers dengan awak media.

Hal itu didasari alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk. Dimana, Prof Antara yang menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru tahun 2018-2022, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 105,4 miliar dan Rp 3,95 miliar, serta perekonomian negara sekitar Rp 334.572.085.691.

Awalnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sejak 24 Oktober 2022, telah melakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka. Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru.

Sehingga, pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang lagi yakni, Prof Dr INGA dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung, yakni hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang Pendidikan Presiden RI agar Pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” pungkasnya.

Maka, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali, terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2023, dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.

“Dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata tapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang petut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi sebagaimana arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,” jelasnya.

Sehingga, lanjut dia, tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.

Tidak hanya itu, Kejati Bali juga telah melakukan pencekalan (pencegahan) tersangka lainya yakni tersangka NPS, IKB, dan IMY bepergian keluar negeri, yang juga terlibat dalam kasus SPI. Yang lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.

“Keputusan berlaku selama 6 bulan sejak tanggal ditetapkan pada 28 Februari 2023, dengan alasan dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan, tim penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER