Roy Suryo Apresiasi Putusan Praperadilan, Sebut Jadi Harapan bagi Penegakan Hukum

JAKARTA – Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Usai sidang putusan, Roy menilai pertimbangan hakim menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum dan memberikan harapan bagi masyarakat yang mencari keadilan.

“Kami ingin menghaturkan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada hakim tunggal ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut ya. Terima kasih, matur suksma Pak Ketut atas pertimbangannya yang sangat luar biasa,” ujar Roy kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Roy, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki praktik penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap keputusan tersebut dapat menjadi contoh bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi keadilan.

“Alhamdulillah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri. Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum yang hari ini mendampingi saya, tetapi adalah untuk kita semuanya,” katanya.

Roy juga menyebut harapan itu berlaku bagi siapa pun yang sedang berhadapan dengan proses hukum, termasuk rekan-rekannya yang tengah menghadapi perkara serupa.

“Ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk seluruh masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan dengan benar,” ujarnya.

Ia pun berharap putusan tersebut menjadi pengingat agar setiap aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil,” tutur Roy.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena mengandung cacat formil dan tidak memenuhi syarat subjektif penahanan.

Namun, majelis menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan seluruh proses penyidikan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. Hakim juga menolak permohonan rehabilitasi nama baik serta sejumlah petitum lain yang diajukan Roy Suryo. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER