JAKARTA — Sidang kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng kembali menghadirkan fakta baru. Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mohammad Sofyan, mengaku pernah dititipi sebuah tas oleh hakim Djuyamto yang kini berstatus terdakwa.
“Saya pada saat itu sedang posisi jaga malam, kalau tidak salah hari Sabtu, Pak,” kata Sofyan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Sofyan menuturkan, malam itu Djuyamto datang ke gedung PN Jaksel, lalu tak lama keluar dan menitipkan sebuah tas kepadanya.
“Beliau datang masuk ke dalam, nggak selang lama itu beliau keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas, Pak,” ujarnya.
Ia mengingat pesan Djuyamto agar tas itu diberikan kepada sopir pribadinya bernama Edi. Namun, tas tersebut akhirnya tidak sampai ke Edi. “Beliau cuma bilang titip tas nanti kasihkan ke Mas Edi,” ungkap Sofyan.
Sofyan kemudian menyerahkan tas itu ke Kejaksaan beberapa hari kemudian. “Saya kalau tidak salah hari Rabunya, Pak, hari Rabunya saya ke gedung Kejaksaan,” tambahnya.
Ia menegaskan tidak pernah membuka tas tersebut hingga berada di hadapan penyidik Kejaksaan Agung. “Di depan penyidik,” ucap Sofyan ketika ditanya kapan mengetahui isi tas itu.
“Kalau tidak salah ya, Pak, uang dolar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa, Pak, ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat,” jelasnya.
Dalam perkara ini, hakim Djuyamto bersama dua koleganya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, didakwa menerima suap terkait putusan lepas terhadap tiga korporasi minyak goreng. Total nilai suap disebut mencapai Rp40 miliar.
Menurut jaksa, dari jumlah tersebut, eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta menerima Rp15,7 miliar, panitera muda nonaktif PN Jakut Wahyu Gunawan menerima Rp2,4 miliar, Djuyamto menerima Rp9,5 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing mendapat Rp6,2 miliar.
Uang itu diduga berasal dari pengacara Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei, yang mewakili tiga grup besar sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. (MK/SB)






