BULELENG – Satpol PP Buleleng merazia sejumlah toko ritel dan minimarket yang menjual plastik sekali pakai. Apabila ditemukan, Satpol PP mengancam menutup lapak toko tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng Dewa Made Sumardana mengatakan ada tiga jenis produk yang dilarang, yakni kantong plastik (kresek), pipet plastik, dan kotak styrofoam.
“Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” ungkap Sumardana, Jumat (28/4/2023).
Dari razia yang dilakukan hari ini, Sumardana menyebut ada sejumlah toko yang menjual plastik sekali pakai dengan jumlah besar kepada pelaku usaha di Buleleng.
Ia pun meminta pedagang untuk menghentikan penjualan plastik sekali pakai itu, dengan pilihan mengembalikan barang ke agen atau produsen plastik tempat mereka memesan.
Atau mereka diberi pilihan untuk menghabiskan stok barang yang sudah terlanjur disediakan dalam tenggang waktu yang terbatas. “Sudah ada surat pernyataan, jadi diberikan tenggang waktu kepada toko untuk menghabiskan ketiga barang tersebut dalam batas waktu satu bulan,” jelasnya.
Setelah tenggang waktu tersebut lewat, Satpol PP Buleleng akan kembali memantau toko-toko itu guna memastikan plastik sekali pakai itu tidak dijual lagi.
“Kalaupun yang bersangkutan masih menjual itu, kami akan terbitkan surat teguran, jika tiga kali surat teguran tidak dihiraukan, maka toko dapat dibekukan bahkan dicabut izin operasionalnya, sanksi itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” terang dia.
Sebagai pengganti tiga produk plastik sekali pakai itu, Sumardana menyarankan pihak toko untuk menjual produk alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Misalnya kantong plastik diganti dengan tas kain, pipet plastik diganti dengan pipet bambu, dan kotak styrofoam diganti dengan kotak kertas. “Jika begini kan meski produk plastik sekali pakai itu dilarang, namun masyarakat masih mendapatkan barang pengganti yang fungsinya sama,” pungkasnya. (BIR/iws/dtc)