Jumat, Januari 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Kasus Cabut Penjor Galungan Kembali di Gelar

GIANYAR – Sidang lanjutan kasus pencabutan penjor hari Raya Galungan dengan terdakwa masing-masing, I Made Wardana, I Wayan Wangun, Terdakwa I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata alias Daging, I Ketut Subawa, I Ketut Wardana kembali digelar, Selasa (27/12/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU yang terdiri dari  Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Gede Willy Pramana, SH MKn I Made Agus Mahendra Iswara, SH MH, dan Julius Anthony SH menghadirkan saksi-saksi, I Ketut Warka, I Wayan Gede Kartika, Ni Wayan Latri, dan Ni Luh Wayan Eva Wulandari yang merupakan korban dari pencabutan Penjor Hari Raya Galungan tersebut.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gde Ancana SH MH dalam keterangan persnya menyampaikan, sama seperti sebelumnya, sidang dilaksanakan secara online yang berlokasi di 3 (tiga) tempat yaitu Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri (KN) Gianyar untuk JPU serta Saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar untuk Majelis Hakim dan di Rutan Gianyar untuk Para Terdakwa beserta Penasihat Hukum.

“Untuk sidang dimulai pukul 14.30 Wita, dengan agenda pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dan berjalan selama 3 jam” ucapnya, Rabu (28/12/22).

Seperti diketahui,  permasalahan tersebut bermula pada tanggal 7 Juni 2022, sekira pukul 20.06 WITA para terdakwa melakukan pengerusakan atau penistaan agama terhadap 1 (satu) buah penjor Galungan yang terpasang di sebelah kanan depan pintu masuk pekarangan rumah korban yaitu I Ketut Warka yang terletak di wilayah Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.

Pencabutan penjor itu sendiri dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Ketika iu penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro, Tegallalang.

Pencabutan penjor dilakukan oleh para terlapor kemudian alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri.

Akibat pengerusakan tersebut Penjor tidak dapat digunakan lagi, yang mana secara filosofi agama Hindu Penjor tersebut merupakan sebagai sarana dalam menyambut rangkaian upacara hari raya suci Galungan dan Kuningan sebagai wujud rasa syukur umat Hindu atas karunia Tuhan.

Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa adat setempat. Dimana Ketut Warka saat ini tengah ‘kesepekang’ atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu bermula ketika Jro Mangku Warka sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan

Gde Ancana juga menambahkan, Sidang kembali akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum

“Terhadap ke tujuh terdakwa didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP” tandasnya. (009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER