JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait gugatan penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Jumat (3/10/2025).
Sidang dipimpin dan dibuka oleh Hakim I Ketut Darpawan dan dihadiri tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea, serta perwakilan Kejaksaan Agung.
“Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata I Ketut Darpawan.
Dalam persidangan, orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, tampak hadir mendampingi jalannya proses. Keduanya duduk di kursi pengunjung ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dan terlihat serius mengikuti persidangan.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti permulaan yang cukup. Ia juga menyoroti aspek audit kerugian negara.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,”* ucap Hana di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, kubu Nadiem menilai bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diberikan kepada Nadiem, padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya SPDP itu wajib disampaikan.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan siap meladeni praperadilan Nadiem. Selain dirinya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah.
Selain itu ada juga Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief. Adapun Jurist Tan hingga kini masih buron.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian item software sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara. (MK/SB)






