JAKARTA — Sidang dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) kembali menguak fakta baru. Marcella Santoso mengaku mendapat ancaman dari terdakwa Wahyu Gunawan terkait uang Rp 60 miliar.
“Intinya gini pak, harus, pokoknya ini harus diurus, nggak bisa nggak, intinya harus Ari langsung karena yang bersidang itu adalah istrinya,” ujar Marcella saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (10/9/2025).
Ancaman Wahyu disebut disampaikan melalui video call kepada suami Marcella, Ariyanto Bakri. Menurut Marcella, Wahyu bahkan menggunakan istilah menakutkan, yaitu kata-kata “pasang leher” untuk menekan kesepakatan uang suap.
“Ada kata-kata semuanya udah meeting kalau nggak serius, gue pasang leher pasti di polin,” jelas Marcella di depan majelis hakim.
Marcella juga menambahkan Wahyu menegaskan bahwa uang suap harus segera disiapkan agar pengurusan perkara migor berjalan lancar. Bila tidak, bisnis minyak Ariyanto terancam.
“Harus siapin segera, kalau misalnya nggak siap segera jangan harap bisa jual minyak lagi,” ujar Marcella menirukan ancaman Wahyu kepada suaminya saat percakapan berlangsung.
Ia menyebut nominal suap yang diminta Wahyu mencapai Rp 60 miliar, dengan hitungan Rp 20 miliar dari masing-masing korporasi. Ariyanto, kata Marcella, tampak terkejut.
“Nggak mau Rp 20 (miliar) maunya kali 3,” ucap Marcella menjawab pertanyaan hakim terkait besarnya permintaan uang yang diminta oleh terdakwa Wahyu Gunawan tersebut.
Meski begitu, Marcella menegaskan tidak mengetahui detail asal-usul angka Rp 20 miliar tersebut. Ia hanya mendengar sekilas dari percakapan Wahyu dengan Ariyanto lewat video call.
“Itu saya dengar satu kali melalui video call. Bagaimana dealnya 20 kali 3 itu yang mengetahui Ari, bukan saya,” katanya.
Dalam kasus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO), tiga hakim dijerat dakwaan menerima suap dan gratifikasi. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, serta Ali Muhtarom.
Selain itu, eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga ikut didakwa menerima aliran suap.
Total dugaan suap mencapai Rp 40 miliar. Jaksa menyebut dana tersebut diberikan Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta M. Syafei untuk membela kepentingan korporasi sawit.
Uang suap itu dibagi bersama. Muhammad Arif Nuryanta menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Gunawan Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing Rp 6,2 miliar.
Muhammad Arif Nuryanta dijerat Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor.
Wahyu Gunawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 18 KUHP.
Sementara Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom dikenakan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 18 KUHP. (MK/SB)






