JAKARTA – Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula diwarnai kericuhan, Jumat (18/7/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kericuhan terjadi karena membludaknya massa pendukung Tom Lembong yang memaksa masuk ke ruang sidang HM Hatta Ali meskipun telah penuh. Puluhan aparat kepolisian dikerahkan untuk menjaga ketertiban dan menghadang laju massa, namun beberapa pengunjung tetap bersikukuh masuk.
“Kalau sidang ini berjalan benar, tidak mungkin seramai ini,” teriak salah satu pendukung di tengah suasana ricuh.
Tom Lembong tiba di lokasi sekitar pukul 13.47 WIB, mengenakan rompi merah muda, dan disambut sorakan “Free, free, Tom Lembong!” dari para pendukungnya.
Ia masuk ke ruang sidang dengan senyum dan melambaikan tangan. Tidak lama kemudian, Anies Baswedan dan pengamat politik Rocky Gerung juga hadir untuk mengikuti persidangan, yang membuat suasana semakin ramai.
Beberapa pendukung bahkan menyanyikan lagu Indonesia Raya di luar ruang sidang sebagai bentuk dukungan. Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah akhirnya turun tangan langsung untuk menenangkan situasi dan mengarahkan massa ke ruang tunggu.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar akibat penerbitan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun rapat koordinasi antarkementerian. Ia juga disebut tidak melibatkan BUMN dalam stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk koperasi dari unsur TNI dan Polri.
Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pembelaannya, Tom menilai perkara ini sarat nuansa politis dan berkaitan dengan dukungannya terhadap pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Ia menyatakan tidak pernah berniat merugikan negara dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. (MK/SB)






