Kamis, Mei 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sikat Uang Sesari Pura Penjok Batu, Dua Orang Dijebloskan ke Bui

BULELENG – Tidak tangung- tanggung dua terduga maling ini nekat mengondol habis uang sesari Pura Penjok Batu di Banjar Dinas Alassari Desa Pacung Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Dan atas kenekatan 2 orang berinisial Tabis (27) asal Banjar Dinas Dauh Pura Desa Depeha, Kubutambahan dan Kadek Ae (21) asal Kaja Kangin Kubutambahan tersebut berakhir di tangan Polsek Tejakula.

Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana SSos mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan warga. Selanjutnya, dirinya dan Kanit Reskrim IPDA Nyoman Sudiarta SH, serta Tim melakukan penyelidikan.

Dan dari hasil penyelidikan mulai dari pengolahan TKP (Tempat Kejadian perkara) di kawasan pura Ponjok Batu dan berdasar rekaman CCTV yang ada, mengarah kepada seseorang.

“Setelah didalami lebih jauh orang yang ada direkaman CCTV tersebut adalah tersangka Tabis yang juga residivis baru keluar sekitar 1,5 bulan sebelum kejadian,” ucap Kapolsek, Jumat (10/2/23) dalam keterangan persnya.

Selanjutnya pada Rabu (8/2/23) pukul 11.00 Wita, saat tersangka berada di daerah Bengkala Kubutambahan, tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Tejakula berhasil mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan temannya yaitu Kadek Ae. “Berdasarkan keterangan Tabis Tim segera melakukan penyisiran dan akhirnya tersangka Kadek Ae berhasil diamankan saat itu juga,” terang AKP Gede Sudiana.

Menurut dia, didalam aksinya masing-masing memiliki tugas berbeda, dimana Tabis masuk kepura lewat pintu samping kemudian mengambil uang sesari yang ada di kotak sesari dengan merusak gembok menggunakan alat tang besi.

Sedangkan Kadek Ae mengawasi diluar pura diatas sepeda motor. “Setelah berhasil mengambil sesari dan merasa aman kedua pelaku kemudian ngegas meninggalkan lokasi,” beber Kapolsek.

Hasil pengambilan sesari, dipergunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari pelaku. “Sehingga saat kedua pelaku diamankan uang sesarinya tersebut sudah habis,” sambung Sudiana.

Diketahui kejadian terungkap dari adanya laporan warga Kadek Putrayasa bersana dengan Nengah Widi, pada hari Kamis (22/12/022) sekira pukul 09.15 Wita, saat akan mengambil sesari diketahui gembok yang ada pada kotak sesari sudah tidak ada lagi. Dan didalam kotak sesari hanya tersisa uang tunai seribu rupiah.

Melihat rusaknya gembok sesari dan uang sesari yang ada didalamnya hilang, pelapor kemudian langsung mengecek CCTV yang ada dan terlihat seseorang mengambil sesari dengan cara merusak gembok tempat sesari.

Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkannya ke Polsek Tejakula untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. “Dan akibat kejadian tersebut pihak pura menyampaikan bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp 5.000.000,” imbuh Kapolsek.

Kedua Tersangka dijerat tindak pidana Pencurian dengan pemberatan “Dengan jeratan pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara” tegas AKP Gede Sudiana. (009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER