Jumat, Mei 17, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sukses Tertibkan Utilitas Perumahan Terbanyak 2023, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan KPK

DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini, Ibukota Provinsi Bali ini meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dimana, Kota Denpasar ditetapkan sebagai Pemerintah Daerah dengan penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Terbanyak Tahun 2023.

“Kami bersyukur atas penghargaan yang diraih Pemkot Denpasar. Hal ini merupakan kesuksesan bersama seluruh jajaran Pemkot Denpasar dalam mengelola penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Terbanyak Tahun 2023,” kata Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut dikatakan, penghargaan ini membuktikan bahwa kerja keras dan inovasi Pemkot Denpasar diakui Pemerintah Pusat yang dalam hal ini KPK RI. Tentunya dengan prestasi ini kedepan Pemkot Denpasar terus berupaya maksimal mewujudkan transparansi dan kepatuhan dalam rangka mewujudkan Good Governance.

“Penghargaan ini akan kami jadikan motivasi untuk terus berusaha memberikan inovasi dan program kerja dalam mendukung terciptanya  Good Governance,” ujar Jaya Negara.

Penghargaan diserahkan langsung Inspektur Khusus Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo bersama Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko yang diterima Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara serangkaian Rakorda Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK RI, dan Penjabat Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya.

Ditambahkan Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko dalam kesempatan tersebut menjelaskan, mengajak seluruh masyarakat Indonesia bersatu-padu mewujudkan tujuan negara dengan mencegah dan memberantas korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan semua orang bisa tergoda. Dimana, dalam upaya pencegahan korupsi, sambungnya, KPK memiliki 3 trisula atau strategi yang dilakukan yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Ada tiga pendekatan, yakni pertama, tindakan berupa operasi tangkap tangan. Itu untuk memberikan efek jera atau rasa takut untuk korupsi. Kedua, ada pencegahan, ini mengatur atau memperbaiki sistem untuk menghambat jalan supaya orang tidak bisa korupsi lagi, semua dibatasi.

“Terakhir adalah pendidikan kita mengajarkan perilakunya atau membangun budaya antikorupsi, dan ini perlu peran serta smua pihak, termasuk masyarakat,” jelasnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER