JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat waspada terhadap hoaks “BPN Tanah Gratis” yang beredar di platform TikTok. Akun tidak resmi tersebut mengunggah video dengan klaim adanya layanan pembuatan sertipikat tanah dan balik nama tanah gratis melalui tautan tautan “daftarsekarang-v11.infokuresmidotcom” yang mencurigakan.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menekankan, tidak ada program resmi yang memberikan layanan sertipikasi maupun balik nama tanah secara gratis seperti yang diklaim akun palsu tersebut.
“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’. Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami,” tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurut Harison, konten menyesatkan itu bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk tujuan penipuan.
“Akun-akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN bisa merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik kepada lembaga. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi,” ujar Harison Mocodompis.
Harison menambahkan, pemerintah saat ini sedang menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia.
PTSL menjadi salah satu Program Prioritas Nasional dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika masyarakat ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau informasi melalui kanal resmi ATR/BPN. Saat ini, pemerintah memang sedang mempercepat penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL, tetapi prosedurnya jelas dan tidak melalui akun-akun pribadi di media sosial,” tutur Harison Mocodompis.
Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan akun media sosial mencurigakan yang menggunakan nama instansi. Hal ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan publik.
Untuk menghindari hoaks, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui:
- Website: atrbpn.go.id dan ppid.atrbpn.go.id
- X (Twitter): @kem_atrbpn
- Instagram: @kementerian.atrbpn
- Facebook: Kementerian ATRBPN
- YouTube: Kementerian ATRBPN
- TikTok: @kementerian.atrbpn
- WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk semakin waspada dan aktif melaporkan akun media sosial mencurigakan yang mengatasnamakan instansi. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan publik. (MK)
Editor : Nicha R






