Senin, Februari 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terdakwa Korupsi Bank BUMN di Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Provinsi Bali, menuntut 5 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial ORAL. Terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi di salah satu bank BUMN di Kota Denpasar.

Sidang tuntutan perkara dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps, tersebut berlangsung di PN Denpasar, Selasa (31/1/2023).

Juru Bicara dan Humas Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam keterangan persnya mengatakan, terdakwa ORAL bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa ORAL dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Eka.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi itu, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidiair 3 bulan kurungan, dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta.

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 tahun penjara,” tandasnya.

Pekan depan, 7 Februari 2023, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi pihak terdakwa. (TIM)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER