DENPASAR – I Ketut Budiarsa, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kendaraan khusus RSUD Badung, dituntut tiga tahun penjara. Selain pidana penjara, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 743,8 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Budiarsa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsidair tiga bulan kurungan,” kata JPU Putu Delia di PN Denpasar, Kamis (11/5/2023).
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita,” tutur Delia.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Nyoman Wiguna itu, tidak ada hal-hal khusus yang meringankan. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan ialah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Budiarsa secara sah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Budiarsa didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alkes dan kendaraan khusus RSUD Badung senilai Rp 6,29 miliar.
Budiarsa tidak beraksi sendirian. Saat itu, ada juga I Ketut Sukartayasa, I Ketut Susila, dan Muhammad Yani Khanifudin yang juga menjadi pesakitan pada berkas perkara yang terpisah.
Mereka berempat berkomplot menentukan pembelian alkes dan kendaraan khusus berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, HPS harus disusun dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (BIR/nor/dtc)