Selasa, Mei 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka Pencurian Barang Pura Ditangkap Polisi

BULELENG – Pelaku pencurian terhadap barang milik Pura Dalem yang berlokasi di Desa Pemaron, Buleleng berhasil diungkap Polsek Singaraja. Diketahui peristiwa berawal saat jro mangku Pura Dalem Putu Dudik Sastrawan (52) pada Selasa, 18 April, pukul 17.00 Wita sedang melayani krama melakukan upacara mepiuning di Pura Dalem.

Pada saat akan menghidupkan pengeras suara melaui Toa ternyata seperangkat ampliplayere beserta dengan Mic telah hilang dan tempat penyimpanannya tersebut sudah dalam keadaan rusak.

Melihat keadaan tersebut kemudian Jro Mangku Pura Dalem menyampaikannya kepada Made Pater selaku Kelian Adat dan juga kepada Bhabinkamtibmas Desa Pemaron.

Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara saat dikonfirmasi membenarkan telah adanya peristiwa kehilangan tersebut dan pihaknya juga telah menerima laporan dari warga.

Selanjutnya, dia bersama Kanit Reskrim AKP I Gede Darmar Diatmika langsung menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan baik meminta keterangan dari saksi-saksi maupun berdasarkan rekaman CCTV yang ada.

Setelah dilakukan pengecekan pada CCTV yang terpasang diareal Pura Dalem, diketahui barang tersebut telah diambil oleh seseorng yang terekam CCTV pada, hari Sabtu tanggal 15 April 2023 pukul 00.52 Wita.  “Dan pelaku diduga mengarah kepada seseorang yang bernama GKAW Alias Guseng (24),” ungkapnya.

Lanjut dikatakan Pawana kemudian terhadap terduga pelaku sekira pukul 01.15 wita hari ini dapat diamankan dirumahnya berikut barang bukti hasil curiannya.

“1 Unit Ampli Player warna Hitam Merk TOA, 1 unit Mic Wirelles Merk PEWAE, 1 Unit Dekorder pemutar USB  warna hitam, 1 Set Mic Wirelles Capit  merk BETAVO,  Mic Kabel Warna Hitam dan 1 Buah Plashdisk warna putih,” rinci Kapolsek.

Terkait cara yang dilakukan, diakui oleh pelaku dengan cara memanjat tembok pagar pura setelah dirasakan situasi aman. “Saat kondisi dirasa aman pelaku masuk kedalam pura serta mengambil barang yang ada didalam bok dengan cara merusaknya,” imbuhnya, Rabu, 19 April 2023.

Terhadap kasus ini, Kata Pawana, masih sedang dalam proses penyidikan dan masih dalam pengembangan. “Dalam 20 hari kedepan terhadap pelaku diamankan di Mapolsek Singaraja, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Singaraja. (009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER