KLUNGKUNG – Proses hukum dugaan penggelapan dana pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa penida, Kabupaten Klungkung, terus berjalan.
Diketahui pada awal bulan lalu, Senin ( 2/01/2023) telah diserahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida selaku Penyidik.
Selanjutnya pada Selasa (10/01/23) bertempat di Kantor Cabjari Klungkung Nusa Penida telah dilaksanakan ekspose terhadap perkara tersebut oleh Jaksa Penyidik.
Menurut keterangan I Putu Gede Darmawan HS SH MH selaku Jaksa Muda Pada Cabjari Klungkung dalam konfirmasinya menyampaikan, dari hasil ekspose tersebut disimpulkan bahwa penanganan perkara dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Yakni dengan menetapkan tersangka dan melanjutkan pemberkasan.
“Dalam perkara ini 3 (tiga) orang ditetapkan sebagai Tersangka antara lain SA selaku Bendahara BUMDES Karya Mandiri, FA dan IR masing-masing selaku petugas administrasi dan petugas pungut,” jelas Darmawan, Senin (16/01/2023) siang.
Lebih lanjut, Jaksa Muda pada Cabjari Klungkung ini membeberkan, penetapan para tersangka masing-masing berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.B-08/N.1.12.8/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 untuk tersangka SA dan IR sedangkan utk tersangka FA dengan Surat Penetapan tersangka No.B-09/N.1.12.8/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023.
Adapun peran dari masing-masing tersangka secara garis besar adalah Tersangka SA selaku Bendahara BUMDes tidak mengelola keuangan secara transaparan dan akuntabel dimana Neraca tidak pernah dibuat sejak awal berdirinya BUMDes.
Dan melalui perpanjangan tangan bendahara, tersangka IR dan FA selaku petugas punggut dapat memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadinya.
“Dan dari kesalahan pengelolaan keuangan BUMDes tersebut para tersangka mendapatkan gaji dan keuntungan dikarenakan kondisi BUMDes selalu dianggap untung” beber I Putu Gede Darmawan.
Dan, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001.
“Untuk ancaman hukman pidana pasal 2 minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta Denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 miliar Sedangkan pasal 3 pidana minimal 1 th maksimal 20 th denda minimal 50 juta maksimal 1 miliar,” terang Darmawan.
Darmawan juga menambahkan karena ketiga tersangka belum lengkap pemberkasan dan administrasinya jadi belum dilakukan penahanan. “Kepada ketiganya masih menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lainnya jadi kita belum lakukan penahanan,” tambahnya.
Kasus Penggelapan Dana pada Bumdes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh Nusa Penida ini mulai mencuat pada 23 Maret 2022, berawal pada saat adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toyapakeh yang memiliki tabungan pada BUMDes Karya tidak bisa menarik uang tabungannya dengan alasan dari petugas pungut bahwa tidak ada uang di BUMDES Karya Mandiri tersebut.
Atas laporan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022. Tim Jaksa pada Cabjari Klungkung melakukan Penyelidikan sampai dengan ditingkatkan ke tahap Penyidikan hingga ditemukan fakta-fakta kepada tersangka. (009)