BULELENG – Tiga pria berinisial KTJ (19), KAB (18), dan IWR (32) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Singaraja. Ketiganya ditangkap karena mencuri kotak amal Musala Baitulmakmur, Kelurahan Penarukan, Buleleng, Bali.
“Ketiga pelaku merupakan pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Kapolsek Singaraja, Kompol Gede Juli, saat konferensi pers di Polres Buleleng, Senin (3/2/2025).
Pencurian kotak amal yang dilakukan ketiga pelaku dilaporkan seorang warga pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Saksi saat itu hendak melaksanakan salat subuh dan mendapati pagar terbuka serta kotak amal di halaman musala telah hilang.
“Setelah mendapat informasi dari warga sekitar, korban menemukan kotak amal tersebut dalam keadaan rusak di halaman sebuah gubuk yang berjarak sekitar 700 meter dari musala,” terang Juli.
Tersisa uang tunai sebesar Rp 2.877.850 di kotak amal yang hilang dari total awal yang mencapai Rp 5 juta. Menyadari kejadian tersebut merupakan tindak pencurian, saksi lantas melaporkannya ke Polsek Singaraja.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi dapat mengidentifikasi serta mengamankan tiga pelaku. KTJ (19), KAB (18) dan IWR (39) telah mengakui perbuatannya kepada polisi.
KTJ dan KAB masuk ke area musala dengan melompati tembok bagian barat. Sementara IWR bertugas memantau situasi dari luar. Karena tidak dapat membuka kotak amal di tempat, kedua pelaku mengangkat dan membawa kotak tersebut ke arah pantai di Jalan Pulau Samosir. Mereka membawa kotak amal tersebut menggunakan sepeda motor yang dikendarai KTJ.
Sesampainya di sebuah gubuk kosong, ketiga pelaku membongkar kotak amal dengan menggunakan kapak hingga berhasil mengambil uang di dalamnya. Namun, aksi mereka diketahui warga sekitar sehingga mereka melarikan diri dan meninggalkan sebagian uang di dalam kotak amal.
Sisa uang yang berhasil mereka bawa kemudian dibagi. Rinciannya, KTJ mendapatkan Rp 600 ribu, IWR Rp 500 ribu, dan KAB Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Mereka kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (DTC/SB)