TikTok Takedown 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Digital Lain Ikut Bertindak

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan langkah pelindungan anak di ruang digital, mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas komitmen TikTok dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pelindungan anak di ruang digital.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi awal yang positif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak dan orang tua di Indonesia.

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti platform Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP TUNAS.

Meskipun Roblox telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, pemerintah masih menemukan adanya celah yang berpotensi membahayakan pengguna anak.

“Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelasnya.

Karena itu, hingga saat ini pemerintah belum dapat menyatakan platform tersebut sebagai pihak yang patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Ke depan, evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER