Minggu, Februari 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tilep Pajak Hampir Rp 1,1 Miliar, Bos Perusahaan Terancam 6 Tahun Penjara

BADUNG – Tersangka kasus penggelapan pajak senilai hampir Rp 1,1 miliar bernama Kamim Tohari tak lama lagi segera disidang. Kamim yang merupakan Direktur CV Revan Jaya itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berikut berkas perkara pada Rabu (18/1/2023). Kamim terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Kamim diserahkan oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali sekitar pukul 12.30 Wita dan diterima jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo membeberkan tersangka Kamim diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyampaikan SPT masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Dia juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf I UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” urai Bamaxs.

Atas perbuatan tersebut, Kamim terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Dijelaskan, penggelapan pajak terjadi dalam kurun waktu 1 Januari 2015 sampai 31 Maret 2016.

“Modus Kamim Tohari selaku Direktur CV Revan Jaya sebagai wajib pajak dan pihak yang mengambil keputusan atas nama CV untuk melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan cara tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya,” ungkap Bamaxs.

Atas perbuatan tersebut, pendapatan negara hilang sebesar Rp 1.092.730.070,00 atau hampir Rp 1,1 miliar. Setelah dilimpahkan, Kamim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan oleh jaksa selama 20 hari. (hsa/irb/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER