JAKARTA — Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat keliru karena menyebut kebijakan kliennya condong pada sistem ekonomi kapitalis.
Mereka menegaskan, kebijakan operasi pasar yang dilakukan Lembong justru merupakan bentuk intervensi negara, dan dilaksanakan berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo saat itu.
“Operasi pasar ini perintah presiden, tolong turunkan seluruh (harga) kebutuhan pangan di masyarakat,” ujar kuasa hukum Zaid Mushafi, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025).
Zaid mengkritik keras logika pertimbangan hakim yang dianggap tidak berdasar, terutama saat menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut merupakan praktik kapitalisme.
“Di poin ini saja, pertimbangan hakim sudah fatal ketika menyatakan bahwa itu adalah ekonomi kapitalis,” lanjutnya.
Ia menegaskan, operasi pasar merupakan bentuk nyata intervensi pemerintah dalam pengendalian harga komoditas, dalam hal ini gula, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan kapitalistik.
“Ini kan ada intervensi dari pemerintah untuk melakukan operasi pasar. Bagaimana bisa ini dikatakan kapitalis,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menambahkan bahwa isu kapitalisme menjadi salah satu poin keberatan utama dalam memori banding yang diajukan.
Ia menyebut, hakim tidak memahami dengan baik konsep kapitalisme dan memasukkan pertimbangan yang tidak pernah dibahas dalam proses persidangan.
“Pembahasan mengenai ekonomi kapitalis juga salah. Ternyata yang dimaksud dengan ekonomi kapitalis tidak dipahami secara baik oleh hakim tingkat pertama,” kata Ari. (MK/SB)






