BANGLI – Bertempat di Ruang rapat Bersama Kantor Sekretariat DPRD Bangli di Kelurahan Kubu Bangli dilaksanakan Rapat Paripurna antara DPRD Bangli bersama Pemerintah Daerah (Eksekutif) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyertaan Modal Daerah diawali dengan mengagendakan Pemandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD Bangli yang kemudian dilanjutkan dengan jawaban eksekutif, Selasa (22/11/22).
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Anggota Fraksi-Fraksi, pihak Eksekutif yang diwakili Asisten III Setda Bangli I Nyoman Suteja dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Bangli serta Undangan terkait lainnya.
Dalam Pemandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Bangli yang dibacakan oleh I Nengah Darsana disampaikan, fraksi fraksi DPRD Bangli menekankan peralihan status barang milik daerah didasari atas peraturan yang berlaku dan bermanfaat secara sosial. Khusus untuk Bank Daerah diharapkan kedepan dapat meningkatkan pelayanan prima kepada nasabah.
“Dengan merujuk kepada peraturan yang berlaku atas peralihan barang milik daerah (asset daerah) bisa digunakan oleh Perusahan Daerah untuk melakukan pemanfaatan pengelolan barang milik daerah. Sehingga dapat memberi keuntungan kepada perusahan daerah yang akhirnya berdampak pada pendapatan asli daerah,” ucap Darsana.
Menurutnya, apresiasi yang luar biasa kepada Pemda Bangli dan juga PT BPR Bank Daerah Bangli yang telah melakukan inovasi dan terobosan untuk mengajukan Ranperda tersebut untuk dibahas bersama Legislatif.
“Ranperda terkait penyertaan modal pada PT. BPR Bank Daerah Bangli yang diajukan oleh Pemkab Bangli memang perlu pengkajian luas dan kami apresiasi hal tersebut sebagai langkah peningkatan ekonomi terkait pendapatan,” sebut Darsana.
Sementara itu, jawaban pihak eksekutif melalui Wakilnya I Nyoman Suteja menyebutkan dalam pasal 1 angka 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah, dimana difinisi penyertaan modal adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
“Jadi berdasarkan difinisi tersebut status barang milik daerah yang menjadi objek penyertaan modal tetap merupakan kekayaan daerah, hanya saja kepemilikannya berubah dari yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan,”jelasnya.
Disebutkan juga oleh Nyoman Suteja adanya proses pengalihan status barang milik daerah karena penyertaan modal legal standingnya sangat jelas dan para pihak yang menjadi subjek hukumpun adalah sama sama organ pemerintah daerah.
“Sehingga dapat dipastikan prosesnya berjalan lancar berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” sebutnya.
Disampaikan juga oleh Asisten 3 tersebut, PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) setiap tahunnya dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusra, dimana hasil pemeriksaan selama 3 (tiga) tahun terakhir adalah “sehat”.
“Adapun kontribusi yang diharapkan oleh pemerintah daerah terhadap penyertaan modal ini, selain menambah PAD juga PT BPR Bank Daerah Bangli mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai jasa keuangan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangli serta tetap menjadi Bank Sehat,” harap Suteja.(GS)